Kabar Artis

Jual Ganja, Rapper Derry Neo Diduga Masuk Jaringan Pengedaran Narkoba

Personel grup rap Neo Indra Derryano alias Derry terindikasi masuk jaringan pengedaran narkoba jenis ganja.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus narkoba yang melibatkan personel grup rap Neo, Jumat (6/8/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani mengatakan, personel grup rap Neo Indra Derryano alias Derry terindikasi masuk jaringan pengedaran narkoba jenis ganja.

Wadi menjelaskan, indikasi itu berdasarkan bukti-bukti yang didapat selama proses penyelidikan dan penyidikan.

TONTON JUGA

"Dugaan ini yang bersangkutan dari hasil keterangan yang kita peroleh, dari bukti-bukti yang kita peroleh juga, yang bersangkutan masuk dalam jaringan pengedaran narkoba. Jadi bukan hanya pengguna," kata Wadi kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Untuk itu, lanjut Wadi, jajarannya akan menelusuri lebih jauh keterlibatan Derry Neo dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

"Artinya kalau dia masuk jaringan pengedar itu, biasanya rekomendasinya itu ditahan. Proses, sidik, terus ditahan," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus narkoba yang melibatkan personel grup rap Neo, Jumat (6/8/2021). 
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus narkoba yang melibatkan personel grup rap Neo, Jumat (6/8/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Meski demikian, ia mengatakan polisi tetap menunggu hasil rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

"Tetap nanti kita tunggu hasil resminya dari rekomendasi TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNNK seperti apa," pungkas Wadi.

Baca juga: Polisi Masih Cari Pemotor yang Serempet Relawan Vaksinasi di Jalan DI Panjaitan Hingga Tewas

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja

Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo.

"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Jumat (6/8/2021).

Azis menjelaskan, Derry Neo tidak hanya mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Ia juga menjual barang haram tersebut kepada orang lain.

"Dari saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama HB," ungkap Kapolres.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangkap bandar narkoba berinisial RS.

Baca juga: Relawan Vaksinasi Tewas Kecelakaan, Keluarga Minta Maaf ke Pemerintah Tak Bisa Selesaikan Tugas

Dari penangkapan RS, polisi menyita barang bukti ganja seberat 16,2 gram.

"Kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO. Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID," ujar Azis.

Setelah menangkap Derry, polisi meringkus tersangka lainnya berinisial HB dan menyita barang bukti 42,8 gram ganja.

Baca juga: Pedagang Mainan di Bekasi Gagalkan Begal Motor: Sepeda Penyok Ditabrak, Pelaku Nyungsep ke Sawah

"Dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, terdapat total (barang bukti) 59,8 gram ganja," kata Azis.

Derry Neo dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved