Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemkot Jakarta Pusat Ingatkan Lurah Sertifikat Covid-19 Bukan Syarat Pengambilan Bansos

Langkah ini dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bansos

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi Irwandi, akan mengingatkan seluruh lurah di wilayah Jakarta Pusat agar mencabut aturan yang mengatur sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bantuan sosial 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, akan mengingatkan seluruh lurah di wilayah Jakarta Pusat agar mencabut aturan yang mengatur sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bantuan sosial (bansos).

Langkah ini dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bansos.

"Saya akan ingatkan kepada tim agar syarat kartu vaksin itu tidak dilakukan. Kalau sudah pimpinan ngomong begitu, pasti akan kita ikuti," ujar Irwandi saat dihubungi via telepon, Jumat (6/8/2021) sore.

Sebelumnya, diberitakan Wartakotalive.com pada 27 Juli, Kelurahan Utan Panjang sempat menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk mengambil bantuan pangan non tunai (BPNT).

Baca juga: Motor Nakes Ini Hilang Usai Bantu Warga Vaksin Covid-19, Kendaraan Kado dari Suami karena Lulus CPNS

Tiap-tiap paket sembako yang akan diterima oleh warga Kelurahan Utan Panjang berisi 45 butir telur, 30 kilo beras, 3 ekor ayam yang dibekukan, 1 kilo buah jambu kristal, 1 kilo jeruk, dan 1 sisir pisang.

Irwandi menyebut, kebijakan yang dilakukan Lurah Utan Panjang merupakan inovasi dengan maksud mempercepat vaksinasi.

Baca juga: Demi Kemanusiaan, Gubernur Anies Tegaskan Vaksin Tak Jadi Syarat Pengambilan Bansos

"Sebenarnya tidak ada instruksi dari Pak Wali Kota, saya atau para asisten pemerintah," Ucap Irwandi.

Irwandi mengungkap, hingga saat ini hanya kelurahan Utan Panjang yang menerapkan aturan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bantuan sosial.

Baca juga: Dahulukan Pelayanan Warga, Puskesmas Kramat Jati Mulai Vaksin Booster untuk Nakes di Siang Hari

"Akan kita ingatkan kalau ada teman-teman yang begitu. Saya cek sih baru satu kelurahan itu saja. Mungkin karena orangnya banyak dan padat," pungkas Irwandi. (M29)

Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemkot Jakarta Pusat Larang Para Lurah Tidak Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Pengambilan Bansos

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved