Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Jerinx Pekan Depan

Penyidik berencana memanggil Jerinx diperiksa sebagai tersangka pada Senin (9/8/2021).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com
Jerinx SID Penyidik berencana memanggil Jerinx diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman pada Senin (9/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya resmi menetapkan musisi Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Yusri menambahkan, penyidik berencana memanggil Jerinx diperiksa sebagai tersangka pada Senin (9/8/2021).

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," ujar dia.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Jerinx Sebagai Tersangka

Sebelumnya, musisi Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya turut memeriksa istri Jerinx, Nora Alexandra. Pemeriksaan terhadap Nora Alexandra dilakukan di Denpasar, Bali.

Polisi juga menyita ponsel milik istri Jerinx tersebut. Sebab, Yusri menuturkan, Jerinx diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan ponsel istrinya.

Baca juga: Adam Deni Vs Jerinx: Status I Gede Ari Astina Ditentukan Minggu Ini, Polisi Sita HP Nora Alexandra

"Istri dari saudara J ini kita lakukan pemeriksaan dan menyita hp istri saudara J. Kenapa? Karena saudara J ini menggunakan HP istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," kata Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya pun telah memeriksa Jerinx dan menyita ponsel drummer grup band Superman Is Dead tersebut.

Baca juga: Polisi Periksa Istri Jerinx di Bali Terkait Kasus Dugaan Pengancaman: Ponsel Disita

"Kemudian menyita HP saudara J dan sekarang barang bukti sudah kita kirim ke laboratorium forensik," tutur Yusri

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved