Antisipasi Virus Corona di DKI
Satpol PP Bubarkan Resepsi Pernikahan di Menteng, Camat Beri Wejangan: Sabar, Harusnya Akad Dulu
Camat Menteng, Edy Suryaman, angkat bicara pasca-penertiban resepsi pernikahan di wilayahnya, pada Minggu (8/8/2021).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Camat Menteng, Edy Suryaman, angkat bicara pasca-penertiban resepsi pernikahan di wilayahnya, pada Minggu (8/8/2021).
Penertiban resepsi pernikahan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
TONTON JUGA
Edy mengatakan, kegiatan yang menimbulkan keramaian saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperbolehkan.
Resepsi pernikahan tidak dilarang asal mematuhi protokol Covid-19.
Namun, resepsi pernikahan dua sejoli tersebut dinilai melanggar aturan protokol kesehatan perihal Covid-19.

Edy mengatakan, sebaiknya dua sejoli yang hendak menikah bersabar lebih dulu karena hanya "akad nikah" saja yang diperbolehkan.
"Ikuti aturan saja. Pelaksanannya tidak boleh di rumah dan hanya boleh di KUA, itu pun "akad nikah" ya," kata Edy Suryaman, saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
Baca juga: 2 Korannya Dibeli Rp 150 Ribu, Kakek Ini Menangis & Ucap Syukur: Saya Orang Susah, Bapak Baik Banget
"Hablun minallah (hubungan antara manusia dengan Allah SWT) dulu yang penting. Hablun minannas (hubungan sesama manusia), maksundya resepsi pernikahan, itu belakangan saja," lanjut Ady.
Plt Kasatpol PP Kecamatan Menteng, Hendra Ardiansyah, mengatakan dua sejoli tersebut akhirnya diimbau menikah di KUA Kecamatan Menteng.
"Mereka sudah mematuhi dan menikah di KUA Kecamatan Menteng, ya kami arahkan ke sana hari itu juga," jelas Hendra, saat dikonfirmasi, di tempat terpisah.
TONTON JUGA
Sementara itu, penertiban resepsi pernikahan tersebut dibantu TNI-Polri.
"Kursi-kuri, meja, kain, dan sebagainya kami bereskan," tutup Hendra.
Gelar resepsi pernikahan saat PPKM
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan kegiatan resepsi pernikahan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/8/2021).
Camat Menteng, Edy Suryaman, mengkonfirmasi kejadian tersebut dilakukan Satpol PP Kecamatan Menteng Minggu siang kemarin.
TONTON JUGA
Edy mengatakan, dua sejoli yang hendak menyelenggarakan resepsi pernikahan tersebut melawan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jangan melawan aturan PPKM, kan kita tahu saat ini tidak bisa mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang," kata Edy, saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Dua sejoli dapat menikah saat PPKM, tapi itu wajib dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, Ini Sederet Mitos dan Fakta Tentang Malam Satu Suro
"Boleh dilaksanakan, tapi itu hanya akad nikah di KUA. Bukan resepsi. Mungkin mereka coba-coba," tegas Edy.
"Kemarin sama pihak pemerintah kota dan TNI-Polri, kami bongkar dan kami arahkan ke KUA. Jangan coba-coba melawan aturan PPKM," lanjutnya.
Sebelumnya, video menunjukan pembubaran resepsi pernikahan tersebut viral di media sosial.
Sejumlah Satpol PP mengangkut pernak-pernik dari resepsi pernikahan tersebut.
Baca juga: 34 WN China Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Level 4 Diberlakukan
Ada bangku, meja, kain, dan sebagainya dibereskan.
"Jangan coba-coba melawan aturan PPKM karena sayang kan sudah mengeluarkan uang banyak tapi melanggar aturan, ya ditertibkan," tutup Edy.