Perawat Suntik Vaksin Kosong

Dinilai Lalai Suntikan Vaksin Kosong, Perawat Nangis Menyesal Ngaku Tak Ada Niat Apapun: Mohon Maaf

Perawat berinisial EO dinilai lalai sebagai vaksinator setelah menyuntikan vaksin kosong kepada peserta vaksinasi.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Freepik.com
Ilustrasi vaksin Covid-19. Seorang perawat penyuntik vaksin kosong meminta maaf atas kelalainnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perawat berinisial EO dinilai lalai sebagai vaksinator setelah menyuntikan vaksin kosong kepada peserta vaksinasi.

Penyuntikan vaksin Covid-19 itu dilakukan di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021).

Mulanya, peristiwa ini terungkap setelah sebuah video viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat EO diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada peserta vaksinasi.

Baca juga: Suntik Hampir 600 Orang, Tangis Sesal Perawat Penyuntik Vaksin Kosong: Saya Murni Ingin Membantu

Sementara video tersebut direkam oleh orangtua dari peserta vaksinasi tersebut.

"Kejadiannya sekitar tanggal 6 (Agustus), yang sempat divideokan orangtuanya (BLP) sendiri atau ibunya sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (10/8/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, EO yang merupakan perawat salah satu rumah sakit di Jakarta kini diamankan.

Di hadapan publik, EO meminta maaf sambil menangis sesegukan.

EO mengaku tak punya niat apapun terkait kejadian tersebut.

"Saya meminta maaf, terlebih terutama kepada orangtua dan anak yang saya telah vaksin," kata EO di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Follow juga:

Selanjutnya, wanita berambut panjang ini meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah keresahan oleh kejadian ini,"

"Saya tidak ada niat apapun. Saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan memberikan vaksin," katanya.

Saat kejadian, EO mengungkap telah memberikan vaksin Covid-19 kepada 599 orang.

Baca juga: Terancam Setahun Mendekam di Penjara, Oknum Perawat yang Suntik Vaksin Kosong Menangis Sesenggukan

EO, perawat yang dijadikan tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
EO, perawat yang dijadikan tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). (Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara)

"Saya akan mengikuti segala proses, akan saya jalani,"

"Saya mohon maaf. Hari itu saya vaksin 599 orang, saya minta maaf," sambung EO yang saat dihadirkan memakai kemeja putih.

Setelah video viral

Video yang salah satunya diunggah akun Twitter @Irwan2yah kemudian viral di media sosial.

"Kejadian di Sekolah *****. Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntik vaksin, ternyata suntik kosong,"

"Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya di suntik kembali. Sebarkan agar Suster tersebut diproses," tulis akun @Irwan2yah dalam keterangan unggahan tersebut, seperti dilihat pada Senin (9/8/2021).

Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian menyelidiki kasus ini.

Petugas menelusuri sekolah yang menyelenggarakan vaksinasi dan mencari keberadaan oknum perawat tersebut.

Tangkapan layar unggahan viral suntik vaksin kosong terhadap remaja di sekolah di kawasan Pluit, Jakarta Utara
Tangkapan layar unggahan viral suntik vaksin kosong terhadap remaja di sekolah di kawasan Pluit, Jakarta Utara (Istimewa)

Selain mengamankan EO, polisi juga menyita barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.

Pihak penyelenggara minta maaf

Kasudin Kesehatan Jakarta Utara dr. Yudi Dimyati menegaskan, penyelenggara vaksinasi di sekolah tersebut bukan pemerintah setempat.

Pihak penyelenggara tidak bekerjasama dengan tenaga kesehatan dari puskesmas maupun RSUD dalam kegiatan vaksinasi tersebut.

"Nakesnya dari swasta ya, dari pihak penyelenggara,"

"Bukan dari puskesmas, bukan dari RSUD," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Viral Kasus Suntik Vaksin Covid-19 Kosong di Jakarta Utara, Polisi Tetapkan Perawat Jadi Tersangka

Menurut Yudi, saat ini pihak penyelenggara sudah meminta maaf kepada pemerintah soal kasus yang ramai diperbincangkan ini.

Menyusul permintaan maaf, penyelenggara vaksinasi juga menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Dari awal sudah sama penyelenggara kan dari pihak swasta,"

"Jadi langsung menyatakan minta maaf terkait masalah ini. Jadi langsung diserahkan ke pihak kepolisian," ucap Yudi. 

Kini akibat perbuatannya, EO terancam mendekam selama satu tahun di penjara.

EO telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penyidik menjerat EO pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved