Kasus Korupsi

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Soal Pengadaan Tanah Munjul, Begini Komentar PSI

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Ketua DPD DKI Jakarta Mohammad Taufik diperiksa KPK terkait pengadaan laan di Munjul, Jakarta Timur 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Taufik diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Munjul, Jakarta Timur yang menyeret nama eks Dirut BUMD Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Terkait pemanggilan pimpinan DPRD DKI ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung KPK mengusut tuntas dugaan korupsi yang menjerat anak buah Gubernur Anies Baswedan.

Terlebih, pembahasan pengadaan tanah memang kerap menjadi isu yang paling hangat dan diminati di forum DPRD DKI lantaran anggaran pembelian tanah yang nilainya cukup besar.

"Kami berharap tidak ada legislatif yang terlibat, tapi kami melihat faktanya selalu ada dorongan kuat untuk menghabiskan anggaran triliun rupiah setiap tahunnya pada pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Ini sangat tidak wajar," ucapnya, Selasa (10/8/2021).

Michael menyebut, kasus korupsi pengadaan lahan bukan kali pertama terjadi di ibu kota.

Baca juga: KPK Periksa Harbandiyono untuk Dalami Investasi Pengadaan Tanah di Munjul Jakarta Timur

Acap kali, kasus ini didalami oleh aktor-aktor besar di belakangnya lantaran nilai korupsinya yang cukup fantastis.

Untuk itu, diperlukan tindakan tegas dari penegak hukum untuk memberikan efek jera agar praktek korupsi pengadaan tanah tidak terulang lagi.

"Korupsi pengadaan tanah Munjul hanyalah permukaan dari bongkahan gunung es mafia tanah," ujarnya dalam keterangan tertulis.

"Kasus ini harus jadi pintu masuk membongkar mafia tanah di Jakarta," tambahnya menjelaskan.

Dengan diusutnya kasus ini, Michael berharap komplotan mafia tanah yang selama ini beroperasi di Jakarta bisa diberantas.

Baca juga: Nama Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Bisa Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

"KPK harus bisa ungkap dalang dan jejaringnya, dan penjarakan yang terlibat. Jangan puas hanya mencari pelaku kecil yang jadi kambing hitam, kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujarnya.

Sebagai informasi, selain memanggil Taufik, KPK hari ini turut memeriksa dua orang pejabat Pemprov DKI.

Mereka ialah Plh BP BUMD Periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata.

Dilansir dari Tribunnews.com, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019, Selasa (10/8/2021)

Politikus Partai Gerindra itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC)

Baca juga: Pembelian Lahan di Munjul Jadi Obyek Korupsi, Begini Tanggapan Wagub Ariza

"M Taufik (Anggota DPRD DKI Jakarta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC Dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Selain Taufik, tim penyidik juga memanggil Plh BP BUMN periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Yoory.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Baca juga: Negara Rugi Rp152 Miliar, KPK Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, KPK menjelaskan bahwa Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya bakal mendalami berapa anggaran yang sebenarnya diterima Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima oleh BUMD Sarana Jaya karena cukup besar, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya kurang lebih Rp1,8 triliun. Terus ada Surat Keputusan 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar, ini semuanya kami dalami," kata Firli, Senin (2/8/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved