Antisipasi Virus Corona di DKI
Mal Grand Indonesia kembali Buka Hari Ini, Semua Orang Masuk Harus Punya Aplikasi PeduliLindungi
Mal Grand Indonesia yang berada di kawasan Jakarta Pusat. Meski sudah kembali menyambut pengunjung, ada beberapa ketentuan baru
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Sejumlah pusat perbelanjaan mulai kembali buka pada Selasa, 10 Agustus 2021 hari ini.
Setelah sempat ditutup selama penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Jakarta, pusat perbelanjaan kini kembali operasional dengan menerapkan pengaturan khusus sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.
Salah satunya, ialah Mal Grand Indonesia yang berada di kawasan Jakarta Pusat.
Meski sudah kembali menyambut pengunjung, ada beberapa ketentuan baru yang harus dipenuhi bagi setiap pengunjung mal.
Baca juga: Daftar 21 Mal di DKI yang Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin & Punya Aplikasi PeduliLindungi
"Mulai hari ini kami buka kembali. Untuk aturan masuk, setiap orang harus punya aplikasi PeduliLindungi untuk scan QR Code saat check in dan check out serta menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi tersebut," kata Public Relation Grand Indonesia, Nissa saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Setiap pengunjung yang datang, wajib menunjukan sertivikat vaksin minimal dosis pertama.
Nissa mengatakan, nantinya akan ada tim sekuriti yang melakukan pengecekan terhadap setiap pengunjung di masing-masing pintu masuk.
"Jadi di semua akses masuk, kami pasang QR Code nya. Setiap orang harus scan QR code tersebut melalui aplikasi PeduliLindungi. Sementara surat (vaksin) berbentuk hard copy tidak bisa," imbuhnya.
Untuk diketahui, PPKM Level 4 di Jakarta kembali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 mendatang.
Secara garis besar, aturan yang berlaku masih sama, namun di Jakarta diberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.
Dikutip dari berita sebelumnya, Insmendagri tersebut memperbolehkan mal untuk menerima pengunjung tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca juga: Catat Aturan Masuk Mal di Jakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Perlukah Bawa Sertifikat Vaksin?
Selama masa PPKM ini, diterapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pengunjung mal di Jakarta.
Diantaranya mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Selain itu, jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Adapun bagi penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
Sementara untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan masih ditutup. (*)