Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Wali Kota Bekasi Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat Terkait Pembukaan Mal di Tengah PPKM Level 4

Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunggu Instruksi pemerintah berkaitan dengan uji coba pembukaan mal

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (10/8/2021). Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4, Rahmat Effendi menunggu Instruksi pemerintah berkaitan dengan uji coba pembukaan mal 

Meskipun begitu, pemerintah memberikan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali.

Di antaranya pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan, sektor esensial basis ekspor hingga tempat ibadah.

Luhut mengatakan selama sepekan ke depan, pihaknya akan melakukan uji coba pembukaan mal.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan itu hanya dilakukan di kota-kota tertentu, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Mal diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Hari Pertama Mal di Jakarta Buka, Mendag & Menkes Tinjau Protokol Kesehatan di Mal Kota Kasablanka

"Hanya mereka yang divaksinasi bisa masuk ke mal, harus menggunakan aplikasi pedulilindungi."

"Anak dibawah 12 tahun dan orang di atas 70 tahun akan dilarang ke mal/pusat perbelanjaan sementara," lanjutnya.

Kemudian, pemerintah juga mengizinkan kegiatan industri esensial berbasis ekspor untuk beroperasi, dengan staf WFO 100 persen dan prokes yang ketat.

"Mulai minggu depan ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen dengan staf yang dibagi dalam 2 shift," ungkap Luhut.

Kegiatan pusat perbelanjaan dan sektor esensial ini akan dibuka oleh pemerintah secara gradual.

Baca juga: Tertunduk Lesu, Tampang 2 Begal Penabrak Pedagang Mainan Kang Emon Hingga Sepedanya Penyok

Sementara itu, kota yang menerapkan PPKM level 4  juga diperbolehkan melakukan kegiatan peribadatan.

Tentunya, kegiatan peribadatan ini diselenggarakan dengan kapasitas orang 25 persen dan prokes yang ketat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved