Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Wali Kota Bekasi Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat Terkait Pembukaan Mal di Tengah PPKM Level 4
Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunggu Instruksi pemerintah berkaitan dengan uji coba pembukaan mal
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Pusat telah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang, terdapat sejumlah kelonggaran diantaranya pembukaan mal di sejumlah daerah.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya masih menunggu Instruksi pemerintah pusat berkaitan dengan uji coba pembukaan mal di wilayahnya.
"Kita lihat, kan syarat mall (dibuka) ada 5 kalau nggak salah, seingat saya itu (pengunjung) anak sampai 12 tahun itu nggak boleh ya, lansia juga, kita lihat lah nanti," kata Rahmat di Stadion Patriot Bekasi, Selasa (10/8/2021).
Dia menambahkan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, sudah diatur teknis uji coba pembukaan mal di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
Menurut dia, kelonggaran pembukaan mal penting dilakukan.

Selaman kebijakan PPKM Darurat, situasi ekonomi di Kota Bekasi berdampak cukup parah.
"Kalau enggak dibuka ya repot nanti laju pertumbuhan ekonominya," tegasnya.
Baca juga: Hari Pertama Mal di Jakarta Buka, Mendag & Menkes Tinjau Protokol Kesehatan di Mal Kota Kasablanka
Perihal aturan wajib vaknsin untuk pengunjung mal, di Kota Bekasi program vaksinasi Covid-19 terus berjalan dan capaiannya sudah mencapai 600 ribu penduduk.
Ditambah, sejumlah selama tutup mengelar program vaksinasi dengan sasaran masyarakat umum serta pegawai mal itu sendiri.
"Kalau mal kan hampir semua sudah menggelar vaksinasi, ya kalau sekarang ini kan yang tervaksin kan ada 600 ribu (penduduk kota Bekasi)," tegas dia.
Dikutip Tribunnews.com, Pemerintah secara resmi kembali memperpanjang PPKM berlevel, baik di Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM ini akan mulai hari ini , Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Atas arahan presiden RI maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi: Mal Dibuka Untuk Orang Berbelanja, Bukan Entertainment
Meskipun begitu, pemerintah memberikan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali.
Di antaranya pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan, sektor esensial basis ekspor hingga tempat ibadah.
Luhut mengatakan selama sepekan ke depan, pihaknya akan melakukan uji coba pembukaan mal.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan itu hanya dilakukan di kota-kota tertentu, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Mal diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Hari Pertama Mal di Jakarta Buka, Mendag & Menkes Tinjau Protokol Kesehatan di Mal Kota Kasablanka
"Hanya mereka yang divaksinasi bisa masuk ke mal, harus menggunakan aplikasi pedulilindungi."
"Anak dibawah 12 tahun dan orang di atas 70 tahun akan dilarang ke mal/pusat perbelanjaan sementara," lanjutnya.
Kemudian, pemerintah juga mengizinkan kegiatan industri esensial berbasis ekspor untuk beroperasi, dengan staf WFO 100 persen dan prokes yang ketat.
"Mulai minggu depan ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen dengan staf yang dibagi dalam 2 shift," ungkap Luhut.
Kegiatan pusat perbelanjaan dan sektor esensial ini akan dibuka oleh pemerintah secara gradual.
Baca juga: Tertunduk Lesu, Tampang 2 Begal Penabrak Pedagang Mainan Kang Emon Hingga Sepedanya Penyok
Sementara itu, kota yang menerapkan PPKM level 4 juga diperbolehkan melakukan kegiatan peribadatan.
Tentunya, kegiatan peribadatan ini diselenggarakan dengan kapasitas orang 25 persen dan prokes yang ketat.