Bansos

CEK Rekening! Pemerintah Salurkan Bantuan Langsung Tunai BLT Subsidi Gaji Rp 947,5 Miliar

Pencairan bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Editor: Suharno
shutterstock
Ilustrasi bantuan langsung tunai BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Pencairan bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021) melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Simak Cara Cek Penerimanya via Online

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.

Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulis Ditjen Perbendaharaan.

Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair untuk 947 Ribu Pekerja, Segera Cek Rekeningmu!

Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya,” tulis Ditjen Perbendaharaan.

TONTON JUGA:

Kriteria penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta

Adapun kriteria buruh yang mendapat BSU yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima BSU 2021, Namamu Termasuk?

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV, membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved