Kabar Artis
Ditanya Soal Keberadaan Sang Ayah oleh Temannya, Anak Nindy Ayunda: Ayahku Kan di Penjara
Nindy Ayunda mengatakan ADH mengetahui kalau ayahnya, Askara Parasady Harsono kini sedang mendekam di penjara.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono diketahui sudah satu tahun terakhir mengonsumsi narkoba.
Usai ditangkap dan bersatus tersangka, Askara yang mengenakan kaus tahanan warna hijau mengakui menggunakan barang haram demi mendapat ketenangan.
"Iya, (saya pakai) buat ketenangan," ungkap Askara saat jumpa pers di Polres Jakbar, Selasa (12/1/2021).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menambahkan, selain ketenangan, pihaknya menduga ada pengaruh lingkungan.
"Ya mungkin ada beberapa faktor. Sekadar untuk senang-senang atau mengalihkan situasi, dan bisa jadi terpengaruh dengan rekan di lingkungan AHP," tutur Ady Wibowo.
“Menurut pengakuannya, APH (sudah pakai) satu tahun belakangan ini,” sambung Ady terkait sudah berapa lamanya Askara konsumsi narkoba.
Baca juga: Sosok Ribka Tjiptaning Politisi PDIP Tolak Suntik Vaksin Covid-19, dokter Berdarah Biru Solo & Yogya
Askara ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Dalam penangkapan tersebut diamankan juga empat barang bukti, yakni 1 butir H5 dan satu plastik kecil berisi 1 butir setengah H5 juga.
Selain itu, dalam penggeledahan lanjutan ditemukan sepucuk Senpi jenis bareta kaliber 6.35, beserta alat hisap sabu.
Berdasarkan hasil tes urine, Askara Harsono dinyatakan positif amphetamine.
Baca juga: 12 Tahun Jadi Penyelam, Ajie Pernah Evakuasi Rp 30 Miliar dari Laut Hingga Ikat Jenazah di Badan
Baca juga: Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Disuntik Vaksin Sinovac: Mending Gua Bayar Sanksi Rp 5 Juta
Baca juga: Video Detik-detik Sriwijaya Air Sebelum Take Off Dikirim Orangtua Sri, Keluarga Menanti Kabar Baik
Kasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Ronaldo Maradona memastikan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
"Kami masih melaikan upaya-upaya pemeriksaan. Dari info yang diberikan kepada kami, memang mungkin bisa kami gambarkan peredaran pengguna narkoba di seputar pergaulan APH," ucap Ronaldo.
Atas kasus tersebut, Askara terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Positif Amphetamine
Dari hasil tes urine, Askara dinyatakan positif amphetamine.