Mulai 11-16 Agustus, Sistem Ganjil Genap Diberlakukan Kembali di Jalan MH Thamrin hingga Sudirman

Sistem ini diberlakukan di Jalan Gajah Mada, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, Gatot Subroto, dan Majapahit

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Penindakan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem ganjil-genap (gage) kendaraan mulai hari ini (11/8/2021).

Sistem gage ini diberlakukan di Jalan Gajah Mada, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, Gatot Subroto, dan Majapahit.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut aturan ini mulai berlaku pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

"Upaya-upaya ini dilakukan Dinas Perhubungan DKI dibantu Korlantas Polda Metro untuk mengatur mobilitas warga," jelas Ariza, sapaannya, Rabu (11/8/2021).

Dia melanjutkan, penyekatan arus lalu lintas yang sebelumnya diterapkan kali ini akan dibuka secara bertahap.

"Kami melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli di tempat penyekatan," jelas Ariza.

"Jadi, penyekatannya tidak dibuka. Tapi perlu ada pengendalian dengan cara gage," lanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan penyekatan di 100 titik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Sebagai gantinya, mereka kembali menerapkan sistem gage.

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan cara bertindak yang baru. Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini (ganjil genap) adalah untuk efektivitas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Uang Puluhan Juta dari Setiap Aksinya

Baca juga: Isnawa Adji Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi Soal Dugaan Prostitusi di Hotel Kawasan Kebayoran Lama

Baca juga: Akhiri Perseteruan, Pemuda-Tokoh Masyarakat di Pasar Manggis Gelar Deklarasi Damai

Sambodo menambahkan, pemberlakuan gage memudahkan petugas di lapangan mengawasi para pengendara.

Sebab, menurut Sambodo, petugas hanya memperbolehkan pengendara melintas sesuai tanggal hari itu.

"Kalau tanggal ganjil, berarti pelat nomor (kendaraannya) harus ganjil. Tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap," jelas Sambodo.

Dia melanjutkan, kebijakan gage hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

"Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku," ucap Sambodo. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved