Perawat Suntik Vaksin Kosong

Niat Membantu Berujung Pidana, Pengakuan Perawat Penyuntik Vaksin Kosong Terancam Setahun Bui

Perawat EO kini hanya dapat menangis menyesal setelah niatnya membantu kini berujung pidana. Ini pengakuannya saat menyuntik vaksin Covid-19 kosong.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Dok. Polres Metro Jakarta Utara
Konferensi pers ungkap kasus suntik vaksin Covid-19 kosong, Selasa (10/8/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara. Perawat EO kini hanya dapat menangis menyesal setelah niatnya membantu kini berujung pidana. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perawat EO kini hanya dapat menangis menyesal setelah niatnya membantu kini berujung pidana.

Kelalaian EO menyuntikan vaksin Covid-19 kosong membuatnya terancam hukuman 1 tahun penjara.

EO dijerat dengan pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

EO saat itu bertugas sebagai vaksinator di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pada hari kejadian yakni 6 Agustus 2021, EO telah menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada 599 orang.

Perawat di rumah sakit Jakarta itu tertunduk dan memberikan pengakuan saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bertanya mengenai motif pelaku.

Baca juga: PPNI Jakarta Utara Minta Polisi Kaji Ulang Penetapan Tersangka Perawat EO Soal Kasus Vaksin Kosong

EO dihadirkan polisi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Pengakuan Perawat EO

EO, perawat yang dijadikan tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
EO, perawat yang dijadikan tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). (Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara)

Tangis perawat EO pecah saat meminta maaf kepada sejumlah pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatannya.

"Saya meminta maaf, terlebih terutama kepada orangtua dan anak yang saya telah vaksin," kata EO di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

"Saya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah keresahan oleh kejadian ini," tambahnya.

Perawat EO menuturkan hanya ingin menjadi relawan penanganan Covid-19.

Baca juga: Tangis Sesenggukan Perawat EO, Niat Jadi Relawan Berujung Hukuman Gegara Suntikan Vaksin Kosong

Ia mengaku murni hanya ingin membantu dengan menjadi relawan vaksin Covid-19.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun. Saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan memberikan vaksin," kata dia.

EO mengaku telah menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada 599 orang pada 6 Agustus 2021 lalu. Ia pun berjanji akan mengikuti proses hukum.

Baca juga: Suntikan Vaksin Kosong ke Anak di Jakarta Utara, Perawat Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

"Saya akan mengikuti segala proses, akan saya jalani. Saya mohon maaf. Hari itu saya vaksin 599 orang, saya minta maaf," ucap dia.

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan perawat EO telah lalai menjalankan tugasnya.

Pasalnya, EO tidak mengecek kembali bahwa jarum suntiknya kosong sebelum memvaksin BLP, peserta yang terlihat dalam video viral.

"Jadi, kelalaiannya berawal memang bahwa yang bersangkutan hari itu dia sudah 599," ucap Yusri.

"Dia merasa bahwa dia memang lalai dia, tidak memeriksa lagi. Itu yang dia sampaikan," ia menambahkan.

Perawat EO Jadi Tersangka

Perawat EO telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini diketahui setelah unggahan viral di media sosial.

Dalam unggahan yang viral di media sosial, terekam detik-detik EO telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP.

Baca juga: Tangis Sesenggukan Perawat EO, Niat Jadi Relawan Berujung Hukuman Gegara Suntikan Vaksin Kosong

Dalam video tersebut, EO terlihat menyuntikkan jarum kosong atau tanpa cairan vaksin ke lengan kiri BLP.

"Kejadiannya sekitar tanggal 6 (Agustus), yang sempat divideokan orangtuanya (BLP) sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Berbekal video viral yang beredar, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Solusi Jika Belum Muncul di pedulilindungi.id

Polisi lalu menyelidiki sekolah tempat vaksinasi diselenggarakan dan mencari keberadaan penyuntik vaksin Covid-19 kosong seperti yang ada dalam video.

Polisi pun mengamankan EO yang bertugas sebagai vaksinator dalam video viral tersebut.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara lalu mendalami kasus ini dan berhasil mengamankan EO.

"Dia tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, sesuai di video viral tersebut," jelas Yusri.

EO bertugas sebagai vaksinator di salah satu sekolah di Penjaringan pada 6 Agustus 2021.

Selain mengamankan EO, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.

PPNI Jakarta Utara Minta Polisi Kaji Ulang Status EO Jadi Tersangka

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto
Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto ((Dok. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Jakarta Utara).)

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Jakarta Utara meminta polisi meninjau kembali kasus penyuntikan vaksin kosong yang menjerat tersangka EO.

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto mengatakan, proses kasus ini harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.

Mewakili organisasi profesi perawat ini, Maryanto berharap aparat kepolisian meninjau ulang Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular yang disangkakan kepada EO.

"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang," kata Maryanto, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Tenaga Kesehatan Puskesmas Kramat Jati Alami KIPI Ringan Usai Terima Vaksin Booster

Maryanto menuturkan bahwa kasus ini harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.

Ia mengacu pada Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Karenanya, Maryanto meminta status tersangka EO dibatalkan.

"Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)," kata Maryanto.

"Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," sambung dia.

Menurut Maryanto, pasal yang disangkakan kepolisian hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah, Covid-19.

Sementara itu, lanjut Maryanto, EO mengakui tidak memiliki unsur niat atau kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP.

Lalu, pada saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

"Saya sudah cek, EO benar seorang perawat. Dia memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)," ucap Maryanto.

"Tapi dalam kasus ini, dia bertugas sebagai relawan yang membantu negara, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19. Di mana letak menghalang-halangi yang dilakukan EO?," tegas Maryanto.

Jika mengarah pasal hukum pidana, Maryanto menilai bahwa polisi selayaknya menarik jauh ke belakang kasus.

Maryanto berpendapat, polisi seharusnya menyangkakan pasal pidana kepada pribadi, kelompok, atau institusi yang menugaskannya saat itu, bukan kepada EO.

"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan," kata EO.

"Bahkan beberapa di antaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tutupnya.

Viral di Medsos

Kasus ini viral di media sosial Twitter di mana pengunggah menarasikan adanya dugaan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong diberikan kepada remaja di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam unggahan yang juga disertakan video, salah satunya oleh akun Twitter @Irwan2yah.

Menurut dia, petugas kesehatan memasukkan jarum suntik ke lengan sebelah kiri remaja tersebut.

Setelah diteliti, ternyata jarum suntik yang ditancapkan ke remaja tersebut kosong.

Menurut keterangan dalam video, penyuntikan vaksin kosong tersebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Penjaringan.

Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara dr. Yudi Dimyati menegaskan, penyelenggara vaksinasi di sekolah tersebut bukan pemerintah setempat.

Pihak penyelenggara tidak bekerjasama dengan tenaga kesehatan dari puskesmas maupun RSUD dalam vaksinasi tersebut.

"Nakesnya dari swasta ya, dari pihak penyelenggara. Bukan dari puskesmas, bukan dari RSUD," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Menurut Yudi, saat ini pihak penyelenggara sudah meminta maaf kepada pemerintah soal kasus yang ramai diperbincangkan ini.

Menyusul permintaan maaf, penyelenggara vaksinasi juga menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Jadi langsung menyatakan minta maaf terkait masalah ini. Jadi langsung diserahkan ke pihak kepolisian," ucap Yudi. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved