Pramono Pastikan Tak Bakal Cabut KJP Plus dan KJMU Pelajar-Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa
Pramono Pastikan Tak Bakal Cabut KJP Plus dan KJMU Pelajar-Mahasiswa Ikut Unjuk Rasa
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tak akan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) para pelajar dan mahasiswa yang ikut dalam aksi unjuk rasa.
“Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU. Karena untuk KJP dan KJMU memang itu kewenangan pemerintah Jakarta dan terutama gubernur,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/9/2025).
“Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut (bantuan KJP Plus dan KJMU),” tambahnya.
Hal ini disampaikan Pramono untuk menepis rumor yang sebelumnya mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta bakal mencabut bantuan pendidikan pelajar dan mahasiswa yang ikut demo.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerangkan, bantuan KJP Plus dan KJMU baru akan dicabut bila penerimanya terbukti melakukan tindak pidana.
“Tentu saja, kami tidak akan gegabah (dalam mencabut KJP-KJMU). Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” kata Nahdiana.
Ia pun meminta semua sekolah di Jakarta untuk memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis.
“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.
“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” sambungnya.
Sebagai informasi tambahan, sebanyak 2.829 sekolah menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) sejak Senin (1/9/2025) kemarin.
Kemudian, ada 346 sekolah yang melakukan pembelajaran secara hybrid.
Keputusan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dalam surat keterangan tersebut, sekolah-sekolah yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa diminta untuk melakukan melaksakan PJJ.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.