Perawat Suntik Vaksin Kosong

Status Tersangka Perawat EO Terkait Kasus Vaksin Kosong Dihentikan

Status tersangka perawat EO dalam kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit dihentikan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara
EO, perawat yang dijadikan tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Status tersangka perawat EO dalam kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit dihentikan.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"(Status tersangka) dihentikan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021) malam.

Sebelumnya, Guruh juga menyatakan bahwa kasus suntik vaksin kosong ini dihentikan.

Baca juga: Perawat EO dan Korban Suntik Vaksin Kosong Dimediasi, Polisi: Sudah Dimaafkan

Ini menyusul mediasi yang mempertemukan EO, korban, dan penyelenggara vaksinasi pada Selasa (10/8/2021) malam kemarin.

Guruh mengatakan, pada Selasa malam kemarin, selain EO dan korban, polisi juga melibatkan pihak yang menyelenggarakan vaksinasi di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

Pasien melaporkan oknum perawat yang bekerja di Puskesmas Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pasien melaporkan oknum perawat yang bekerja di Puskesmas Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). (TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI)

"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.

Dalam mediasi tersebut, EO kembali mengutarakan permintaan maafnya kepada korban, BLP, dan orangtuanya.

Permintaan maaf itupun sudah diterima dengan baik oleh pihak korban.

Baca juga: Niat Membantu Berujung Pidana, Pengakuan Perawat Penyuntik Vaksin Kosong Terancam Setahun Bui

"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalo sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus video viral penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

EO dinilai lalai karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat (6/8/2021).

Baca juga: PPNI Jakarta Utara Minta Polisi Kaji Ulang Penetapan Tersangka Perawat EO Soal Kasus Vaksin Kosong

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini awalnya diketahui setelah unggahan viral di media sosial yang merekam tindakan EO saat menyuntikkan vaksin kepada BLP.

Dalam video yang beredar, EO terlihat menyuntikkan jarum kosong atau tanpa cairan vaksin ke lengan kiri BLP.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved