Perawat Suntik Vaksin Kosong
Niat Membantu Berujung Pidana, Pengakuan Perawat Penyuntik Vaksin Kosong Terancam Setahun Bui
Perawat EO kini hanya dapat menangis menyesal setelah niatnya membantu kini berujung pidana. Ini pengakuannya saat menyuntik vaksin Covid-19 kosong.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Perawat EO kini hanya dapat menangis menyesal setelah niatnya membantu kini berujung pidana.
Kelalaian EO menyuntikan vaksin Covid-19 kosong membuatnya terancam hukuman 1 tahun penjara.
EO dijerat dengan pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
EO saat itu bertugas sebagai vaksinator di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pada hari kejadian yakni 6 Agustus 2021, EO telah menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada 599 orang.
Perawat di rumah sakit Jakarta itu tertunduk dan memberikan pengakuan saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bertanya mengenai motif pelaku.
Baca juga: PPNI Jakarta Utara Minta Polisi Kaji Ulang Penetapan Tersangka Perawat EO Soal Kasus Vaksin Kosong
EO dihadirkan polisi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Pengakuan Perawat EO

Tangis perawat EO pecah saat meminta maaf kepada sejumlah pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatannya.
"Saya meminta maaf, terlebih terutama kepada orangtua dan anak yang saya telah vaksin," kata EO di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
"Saya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah keresahan oleh kejadian ini," tambahnya.
Perawat EO menuturkan hanya ingin menjadi relawan penanganan Covid-19.
Baca juga: Tangis Sesenggukan Perawat EO, Niat Jadi Relawan Berujung Hukuman Gegara Suntikan Vaksin Kosong
Ia mengaku murni hanya ingin membantu dengan menjadi relawan vaksin Covid-19.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun. Saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan memberikan vaksin," kata dia.
EO mengaku telah menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada 599 orang pada 6 Agustus 2021 lalu. Ia pun berjanji akan mengikuti proses hukum.
Baca juga: Suntikan Vaksin Kosong ke Anak di Jakarta Utara, Perawat Terancam Pidana 1 Tahun Penjara