Perawat Suntik Vaksin Kosong

Niat Membantu Berujung Pidana, Pengakuan Perawat Penyuntik Vaksin Kosong Terancam Setahun Bui

Perawat EO kini hanya dapat menangis menyesal setelah niatnya membantu kini berujung pidana. Ini pengakuannya saat menyuntik vaksin Covid-19 kosong.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Dok. Polres Metro Jakarta Utara
Konferensi pers ungkap kasus suntik vaksin Covid-19 kosong, Selasa (10/8/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara. Perawat EO kini hanya dapat menangis menyesal setelah niatnya membantu kini berujung pidana. 

"Dia tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, sesuai di video viral tersebut," jelas Yusri.

EO bertugas sebagai vaksinator di salah satu sekolah di Penjaringan pada 6 Agustus 2021.

Selain mengamankan EO, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.

PPNI Jakarta Utara Minta Polisi Kaji Ulang Status EO Jadi Tersangka

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto
Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto ((Dok. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Jakarta Utara).)

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Jakarta Utara meminta polisi meninjau kembali kasus penyuntikan vaksin kosong yang menjerat tersangka EO.

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto mengatakan, proses kasus ini harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.

Mewakili organisasi profesi perawat ini, Maryanto berharap aparat kepolisian meninjau ulang Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular yang disangkakan kepada EO.

"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang," kata Maryanto, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Tenaga Kesehatan Puskesmas Kramat Jati Alami KIPI Ringan Usai Terima Vaksin Booster

Maryanto menuturkan bahwa kasus ini harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.

Ia mengacu pada Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Karenanya, Maryanto meminta status tersangka EO dibatalkan.

"Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)," kata Maryanto.

"Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," sambung dia.

Menurut Maryanto, pasal yang disangkakan kepolisian hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah, Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved