Antisipasi Virus Corona di DKI
Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Tak Terima Kena Ganjil Genap, Sempat Cekcok Adu Mulut dengan Polisi
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Insiden ini bermula saat mobil berpelat ganjil yang ditumpangi Viani Limardi diberhentikan polisi saat melintas di Jalan Gatot Subroto dari arah Ragunan.
TONTON JUGA
Kemudian, polisi itu menjelaskan kepada Viani bahwa dirinya melanggar aturan ganjil genap dan diminta untuk putar balik.
Diskusi alot pun sempat terjadi lantaran Viani masih tetap ngotot ingin melintas di Jalan Gatot Subroto.
Polisi pun tak bergeming dan akhirnya mengarahkan politisi muda ini ke arah Jalan Rasuna Said, Kuningan.

Insiden cekcok mulut Viani Limardi dan petugas kepolisian ini pun disayangkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta.
Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar pun meminta maaf atas kelakuan arogan kadernya itu.
Baca juga: Masuk Pengecualian, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Melintas di Jalan Ganjil Genap
Ia pun turut mengapresiasi aparat di lapangan yang sudah mengawasi dan menegakkan aturan protokol kesehatan di lapangan.
"Petugas di lapangan sudah bekerja keras menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami berterima kasih kepada kerja para petugas di lapangan," ucapnya, Kamis (12/8/2021).
Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Michael juga meminta Viani untuk menyampaikan pendapatnya di dalam forum pengambilan kebijakan.
Sebab sebagai wakil rakyat, Michael menilai, kadernya itu seharusnya bisa menjaga nilai-nilai dan etika publik.

"Ada nilai-nilai dan etika publik yang harus kita jaga. Menjadi pejabat negara bukan otomatis lepas dari kesalahan," ujarnya.
Ganjil genap mulai berlaku di Jakarta
Diberitakan sebelumnya, kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan lagi di DKI Jakarta per hari ini, Kamis 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil genap berbarengan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta.
TONTON JUGA
Dengan adanya peraturan kebijakan ini, maka khusus pengendara roda empat harus menyesuaikan angka plat nomor terakhirnya dengan tanggal saat hendak keluar rumah.
Jika tidak sesuai, maka pihak kepolisian akan meminta putar balik kendaraan.
"Aturan ganjil-genap ini maka kami tidak lagi menanyakan itu (STRP) tapi cukup melihat dari plat nomor," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (12/8/2021).

Kendati begitu kata Sambodo, ada kategori pengendara yang mendapat pengecualian untuk kebijakan ganjil genap ini.
Satu di antara pengendara yang dikecualikan kata dia yakni pengguna roda dua alias sepeda motor.
Baca juga: Ganjil Genap Diberlakukan, Dirlantas Polda Metro Jaya Imbau Pengendara Tetap Bawa STRP
"Walaupun tentu saja ada beberapa unit kendaraan yang dikecualikan untuk aturan ganjil genap, yang pertama untuk kendaraan sepeda motor, sepeda motor tidak kena ganjil-genap," ucap Sambodo.
Tak hanya pengendara sepeda motor, terdapat juga pengendara keperluan dinas baik berplat merah, plat TNI maupun Polri serta kendaraan darurat juga masuk kategori pengecualian.

Dengan begitu, para pengendara yang masuk pengecualian itu tidak akan diminta untuk putar balik meski berkendara tidak di tanggal yang sesuai dengan plat nomor.
"Plat merah atau TNI-Polri itu tidak kena. Kemudian yang ketiga itu kendaraan darurat ada ambulans, pemadam kebakaran kemudian pertolongan pada kecelakaan dan sebagainya itu tidak kena," tuturnya.
"Kemudian yang keempat itu adalah kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan Presiden, Wapres lembaga tinggi negara itu juga tidak terkena aturan ganjil-genap," sambung Sambodo
Kategori pengendara yang masuk dalam pengecualian ganjil genap terakhir yakni sektor logistik.
Terlebih kata dia kendaraan logistik tersebut membawa keperluan kesehatan dan konsumsi, maka tidak akan diminta untuk putar balik.
"Nah ini yang dari kemarin kita sudah sosialisasikan, dan Alhamdulillah hari ini teman-teman bisa melihat dengan sosialisasi yang kita lakukan," tukasnya.
Baca juga: Mulai 11-16 Agustus, Sistem Ganjil Genap Diberlakukan Kembali di Jalan MH Thamrin hingga Sudirman
Diberitakan sebelumnya, perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 di wilayah Jakarta turut memperbarui aturan yang berkaitan dengan pembatasan mobilitas masyarakat.
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di 8 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini, Kamis (12/8/2021).
Kebijakan tersebut akan berlangsung hingga 16 Agustus mendatang menyesuaikan perpanjangan kebijakan PPKM Level 4.
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB di delapan ruas jalan ini mulai tanggal 12," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (12/8).
Sambodo mengatakan, sistem ganjil-genap lebih memudahkan anggota kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. Sebelumnya, pembatasan dilakukan dengan membuat 100 titik pos penyekatan yang kini ditiadakan.
TONTON JUGA
Cara ini dinilai lebih efektif kaena petugas hanya tinggal melihat pelat nomor kendaraan saat melintas, apakah sesuai dengan tanggal atau tidak.
Bagi pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, kendaraan tersebut akan diputarbalikkan.
Meski tidak dikenakan sanksi tilang, Sambodo menyebut bahwa sistem ganjil genap yang berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas akan lebih efektif mengurai kepadatan mobilitas di masa PPKM.
"Sistem ganjil genap berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku. Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai, akan diputarbalikkan,"ujarnya.
Perlu diketahui, sistem ganjil genap di juga berlaku untuk kendaraan taksi online.
Para pengemudi pun diminta untuk memanfaatkan jalur alternatif guna menghindari ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.
"Untuk taksi online atau mobil sewaan online juga berlaku dalam sistem ganjil genap," imbuh Sambodo.

Berikut 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan