Kebijakan Ganjil Genap

Masuk Pengecualian, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Melintas di Jalan Ganjil Genap

Aturan pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta dengan sistem ganjil genap mulai berlaku hari ini, Kamis (12/8/2021).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan sepanjang Jalan yang mengarah ke Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2020) sore. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Aturan pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta dengan sistem ganjil genap mulai berlaku hari ini, Kamis (12/8/2021).

Ganjil genap pada masa PPKM Level 4 ini diterapkan sebagai pengganti metode penyekatan.

Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan untuk bisa melintas titik ganjil genap.

"Dalam aturan ganjil-genap ini, ada jenis kendaraan yang dalam pengecualian, sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya," kata Jhoni kepada awak media.

Menurut Jhoni, setidaknya ada 15 jenis kendaraan yang masuk dalam pengecualian tersebut. Berikut daftarnya:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

2. Kendaraan Ambulans;

3. Kendaraan Pemadam Kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. Sepeda motor;

7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; h. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

- Presiden/Wakil Presiden;

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved