Kebijakan Ganjil Genap
Masuk Pengecualian, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Melintas di Jalan Ganjil Genap
Aturan pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta dengan sistem ganjil genap mulai berlaku hari ini, Kamis (12/8/2021).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
8. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
9. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
12. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
13. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
14. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
15. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.