Kabar Artis

Cynthiara Alona Tiba-tiba Pecat Kuasa Hukumya Saat Jalani Sidang Kedua di Tangerang

Artis Cynthiara Alona tiba-tiba saja memutus kontrak kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Tangerang

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Artis Cynthiara Alona (kerudung) saat menjalani sidang kedua secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang soal prostitusi online, Kamis (12/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Saat proses sidang keduanya, artis Cynthiara Alona tiba-tiba saja memutus kontrak kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/8/2021).

Adalah Halim Darmawan yang tiba-tiba saja kontraknya diputus oleh Cynthiara Alona saat proses persidangan kasus prostitusi online.

"Saya sudah tidak memakai jasa beliau," singkat Cynthiara Alona saat proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang secara virtual, Kamis (12/8/2021).

Ditemuo usai sidang, Halim Darmawan mengalu tidak tahu menahu soal pencabutan surat kuasanya.

Baca juga: Sidang Perdana, Artis Cynthiara Alona Didakwa 10 Tahun Penjara

Pasalnya, Alona memutus kontrak secara sepihak tanpa berdiskusi dulu dengan dirinya.

"Resminya pun saya enggak dikasih tahu pencabutan itu. Itu pun diucapkannya saat sidang hari ini. Walaupun nanti dinyatakan resmi, bagi saya enggak ada masalah," ujar Halim di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Tapi, harus dengan cara menyampaikan pencabutannya ada tata krama," sambung dia lagi.

Cynthiara Alona
Cynthiara Alona (Instagram @cynthiara_alona via Tribunnews.com)

Menurut Halim dirinya mengawal Alona berjalan baik selama proses hukum.

Bahkan, hingga saat ini pun tidak ada kendala terkait berjalannya sidang.

Baca juga: Berpenampilan Tertutup Di Kejaksaan, Cynthiara Alona Sempat Minta Maaf Soal Ini: Kayak Ceker Ayam

"Dia lakukan pencabutan saya enggak tahu. Tapi enggak tahu juga, namanya hidup ada yang mengompori, ada juga yang mencari keuntungan," ujar Halim.

Halim menjelaskan hanya Alona yang mencabut surat kuasa dirinya.

Sementara, dua terdakwa lainnya berinisial AA dan DA masih menggunakan jasanya.

"Hanya Alona yang cabut, dua lainnya tetap memakai saya sebagai kuasa hukumnya. Dan saya enggak tahu dibelakang ini ada apa," tambah dia.

Baca juga: Tawa Cynthiara Alona Saat Tulis Alasan Ditangkap Kasus Prostitusi: Udah Kayak Ceker Ayam Ini

Ia mengaku, belum ketemu dengan Alona pasca dititipkannya di Polda Metro Jaya selama penahanan.

"Saya enggak pernah ketemu. Bagaimana saya mau ketemu, di Polda saja saat ini covid-19. Sementara ini saya hubungin dia pun enggak pernah jawab," tuturnya.

Sidang untuk mendengarkan saksi-saksi itu pun akhirnya harus ditunda hingga pekan depan.

"Iya sidang ditunda. Artinya Alona ini telah menghambat jalannya proses persidangan ini, sehingga dilakukan penundaan," tutup Halim.

Sebelumnya, artis sekaligus model Cynthiara Alona menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (5/8/2021) siang.

Cynthiara disidang secara virtual di Gedung Utama PN Tangerang bersama dua terdakwa lainnya yakni DA dan AA karena alasan Covid-19.

Sidang dilakukan secara tertutup karena kasus melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan sidang pertama untuk Cynthiara Alona membacakan soal dakwaan.

"Sidang perdana perkara atas nama CA (Cynthiara Alona), DA, AA, kita hari ini adalah jadwal pembacaan dakwaan," ujar Dapot saat ditemui di kantornya.

"Dakwaan yang kita sangkakan terkait pasal 88 juncto pasal 76i Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sambungnya.

Dapot mengaku kalau dakwaan yang diberikan kepada Cynthiara Alona masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada Cynthiara Alona minimal 10 tahun.

"Sama, sementara dakwaan yang kita dakwakan sesuai BAP dari penyidik polri. Ancamannya sekitar 10 sampai 12 tahun penjara," tegas Dapot.

Baca juga: Kota Tangerang Zona Merah, Cynthiara Alona Tidak Ditahan di Kejari

Sebagai informasi, dakwaan tersebut dibaca oleh oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana.

Hakim Ketua agenda persidangan itu adalah Mahmuriadin, dengan anggota I Arif Budi, dan anggota II Fathul Mujib.

Adapun sidang selanjutnya, yang digelar pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.

"Agenda sidang selanjutnya, minggu depan, kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi. Kami rencana saksi kurang lebih tiga-empat orang," kata Dapot.

Cynthiara Alona yang dikenal sebagai artis sebelumnya ditangkap polisi karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi. Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel milik Alona di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.

Selain Cynthiara, polisi juga menangkap DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, pada 19 Maret 2021 mengatakan bahwa Cynthiara bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak itu.

Motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.

DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.

Anak-anak itu kini dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved