Kabar Artis

Sidang Perdana, Artis Cynthiara Alona Didakwa 10 Tahun Penjara

Cynthiara Alona menjalani sidang perdana terkait prostitusi di Pengadilan Negeri Tangerang

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat ditemui di kantornya mengenai sidang dakwaan Cynthiara Alona soal kasus prostitusi online, Kamis (5/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Artis sekaligus model Cynthiara Alona menjalani sidang perdana terkait prostitusi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (5/8/2021) siang.

Cynthiara disidang secara virtual di Gedung Utama PN Tangerang bersama dua terdakwa lainnya yakni DA dan AA karena alasan Covid-19.

Sidang dilakukan secara tertutup karena kasus melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan sidang pertama untuk Cynthiara Alona membacakan soal dakwaan.

"Sidang perdana perkara atas nama CA (Cynthiara Alona), DA, AA, kita hari ini adalah jadwal pembacaan dakwaan," ujar Dapot saat ditemui di kantornya.

Baca juga: Berkas Pidana Prostitusi Online Cynthiara Alona Sudah Diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang

"Dakwaan yang kita sangkakan terkait pasal 88 juncto pasal 76i Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sambungnya.

Dapot mengaku kalau dakwaan yang diberikan kepada Cynthiara Alona masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada Cynthiara Alona minimal 10 tahun.

"Sama, sementara dakwaan yang kita dakwakan sesuai BAP dari penyidik polri. Ancamannya sekitar 10 sampai 12 tahun penjara," tegas Dapot.

Sebagai informasi, dakwaan tersebut dibaca oleh oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana.

Hakim Ketua agenda persidangan itu adalah Mahmuriadin, dengan anggota I Arif Budi, dan anggota II Fathul Mujib.

Baca juga: Tawa Cynthiara Alona Saat Tulis Alasan Ditangkap Kasus Prostitusi: Udah Kayak Ceker Ayam Ini

Adapun sidang selanjutnya, yang digelar pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.

"Agenda sidang selanjutnya, minggu depan, kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi. Kami rencana saksi kurang lebih tiga-empat orang," kata Dapot.

Cynthiara Alona yang dikenal sebagai artis sebelumnya ditangkap polisi karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi. Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel milik Alona di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved