Antisipasi Virus Corona di DKI

Wagub DKI Tegaskan STRP Masih Diperlukan Bagi Pekerja dari Luar Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih berlaku meski penyekatan jalan sudah ditiadakan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Dok KAI Commuter
Petugas memeriksa Surat Tanda Register Pekerja (STRP) calon penumpang KRL, Selasa (20/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih berlaku meski penyekatan jalan sudah ditiadakan.

"Sementara ini sudah mulai dibuka penyekatan, tapi (STRP) akan diatur kemudian," ucapnya, Kamis (12/8/2021).

Ariza bilang, surat sakti ini berlaku bagi masyarakat dari daerah yang ingin masuk ke Jakarta.

Beberapa moda transportasi umum pun disebutnya masih menjadikan STRP sebagai syarat, seperti di KRL.

"Bagi yang STRP tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah, dari luar masuk ke Jakarta," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Baca juga: Penyekatan PPKM Ditiadakan, Pemeriksaan STRP Dialihkan ke Kawasan Perkantoran

Soal masih berlakunya STRP di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang di DKI Jakarta juga diamini pihak kepolisian.

Dilansir dari Kompas.com, Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut, pemeriksaan STRP bagi para pekerja di luar sektor esensial dan kritikal tetap diberlakukan.

Hanya saja, pemeriksaan yang semula dilakukan di 100 titik penyekatan di jalanan Jakarta kini akan dilakukan di kawasan perkantoran.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, ditemui di Kota Kasablanka Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, ditemui di Kota Kasablanka Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

"Kalau (saat ada) penyekatan, kami menanyakan STRP. Dengan aturan ganjil genap, maka kami tidak lagi menanyakan itu. Pemeriksaan STRP nanti akan dilakukan, misalnya kawasan perkantoran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (12/8/2021).

Sambodo mengemukakan, ada sejumlah petugas yang akan berpatroli menyambangi sejumlah perkantoran untuk memeriksa para pekerja.

"Ada tim, ada orang, ada operasi yustisi yang melihat apakah benar orang-orang yang bekerja ini (bekerja) di bidang kritikal dan esensial," ucap Sambodo.

Menurut dia, saat ini tercatat sudah lebih dari dua juta warga yang memiliki STRP sebagai syarat untuk beraktivitas di Jakarta.

"Yang bekerja di bidang esensial maka dia mempunyai STRP. Saat ini sudah dua juta orang yang mempunyai (STRP)," kata Sambodo.

Sambodo sebelumnya menyatakan, pihaknya memutuskan untuk meniadakan lokasi penyekatan di Jakarta dan sekitarnya. 

Upaya menekan mobilitas warga kini akan diganti dengan sistem ganjil genap, patroli, dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi yang dinilai menimbulkan kerumunan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved