Mayat Terapis Bekam di Lahan Kosong
Amarah Memuncak Lihat Rekonstruksi Pelaku Habisi Wanita Terapis Bekam, Keluarga Korban Teriak
Keluarga menyaksikan langsung bagaimana MA alias R menghabisi nyawa wanita terapis bekam berinisial RSJ (33).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga korban menyaksikan langsung bagaimana MA alias R menghabisi nyawa wanita terapis bekam berinisial RSJ (33).
Kekesalan keluarga korban memuncak setelah rekonstruksi selesai dilakukan di lokasi kejadian di Kolong Tol Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (13/8/2021).
Ketika MA alias R dibawa ke mobil polisi, keluarga berteriak lantaran emosi.
Keluarga wanita terapis bekam mencaci maki pelaku, bahkan berusaha memukul.
"Qisas (hukum Islam bagi pembunuh) ya, t** lu," kata seorang kerabat korban kepada MA alias R.
Baca juga: Ditawari Jadi Istri Kedua, Janda Terapis Bekam Sewot ke Pelaku: Ngaco Kamu, Aku Udah Punya Calon!
Kakak kandung korban, RS ikut hadir saat proses rekonstruksi.
RS bersaksi, adiknya merupakan sosok yang baik dikenal dalam lingkungannya.
"Saya bersaksi bahwa korban adalah anak yang perilaku sehari-harinya di rumah,"

"Di lingkungan temen-teman yang taziah ke rumah melayat semua bicara baik, enggak macem-macem anaknya," jelasnya.
RS meminta agar semua pihak mengawal kasus ini supaya pelaku dapat dikenakan hukuman setimpal.
"Kita masih perlu dukungan teman-teman media, untuk kawal tuntas kasus ini sampai pembunuhnya dihukum sesuai hukuman yang berlaku di negara republik Indonesia ini, hukum yang adil," tegasnya.
Beruntung keributan tidak berlangsung lama, polisi langsung menggiring pelaku ke dalam mobil lalu meninggalkan lokasi.
Rekonstruksi dihadiri dan diperagakan langsung oleh MA alias R.
Kepolisian Polda Metro Jaya dan Polsek Jatisampurna mengawal jalannya kegiatan.
MA alias R memeragakan sebanyak kurang lebih 12 adegan di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Saksikan Rekonstruksi, Keluarga Korban Kesal Pukul hingga Caci Maki Pelaku
Tempat tersebut merupakan tempat pelaku menghabisi sekaligus tempat ditemukannya jasad RSJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi korban meninggal.
Mulanya, jelas Yusri, korban dipukul di bagian wajah sebanyak 2 kali oleh MA alias R.

"Pertama memukul muka sebanyak 2 kali dan belakang dipukul. Setelah itu korban terjatuh dan dibekap," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).
Selanjutnya, korban dibekap menggunakan cadar yang dikenakannya hingga lemas dan tak bisa bergerak.
Pelaku lalu menyeret tubuh korban ke bawah Kolong Tol Jatikarya.
Ketika itu, pelaku tidak mengetahui apakah korban masih hidup atau sudah meninggal dunia.
"Setelah dibekap, kemudian diseret dibawa masuk di bawah jembatan. Dengan kondisi korban tidak diketahui hidup atau mati, korban kemudian ditanam di situ tapi tidak dalam. Sempat tangan kelihatan," ungkap Yusri.
"Tapi dari hasil visum kita memang (korban) meninggal karena mati lemas," sambungnya.
Pelaku mengubur korban dengan tangan kosong.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Terapis Bekam di Kolong Tol Jatikarya Bekasi
"Jadi dia pakai tangan, makanya tidak terlalu dalam. Dia gali pakai tangan, kemudian ditutup, ternyata masih terlihat tangan korban," ucap Yusri.
Asmara
Motif wanita terapis bekam dihabisi adalah karena masalah asmara.

MA alias R menyukai korban padahal sudah memiliki istri.
Pelaku bahkan mengutarakan niatnya untuk menikahi korban.
"Motifnya adalah masalahnya karena tersangka ini suka dengan korban, bahkan sempat tercetus kalau tersangka akan menikahi korban," kata Yusri.
Namun, korban menolak ajakan tersebut karena sudah memiliki kekasih dan hendak menikah.
Di sisi lain, MA alias R juga telah memiliki istri.
"Korban tidak mau (diajak menikah), dan korban mengakui kalau dia juga sudah punya pasangan atau pacar yang rencana kawin,"
"Nah, ini yang membuat si tersangka ini tidak terima," ujar Yusri.
Baca juga: Terapis Bekam Dibunuh karena Pelaku Sakit Hati Korban Tolak Dinikahi, Polisi: Tersangka Beristri
Karena hal itu, pelaku menyusun rencana untuk menghabisi korban.
Pertama kali ditemukan
Jasad RSJ pertama kali ditemukan pada Jumat (6/7/2021) pukul 11:00 WIB.

Saat itu, saksi warga pencari rumput curiga melihat gundukan tanah.
Penasaran, warga pencari rumput lantas mendekat.
Kecurigaannya makin menjadi-jadi ketika melihat lengan dan kaki yang samar-samar tertutup gundukan tanah.
Saksi saat itu juga langsung melapor. Bingung karena bukan warga setempat, pencari rumput ini lantas memberitahukan kepada warga pemilik bengkel dekat lokasi.
Kabar temuan mayat ini lalu sampai ke telinga ketua RT setempat.
Bersama warga sekitar, ia mengecek kebeberan kabar yang berasal dari tukang pencari rumput tadi.
Setelah dipastikan benar, ketua RT lalu mengabarkan ke Bhabinkamtibmas untuk selanjutnya diteruskan ke Polsek Jatisampurna Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Wanita Terapis Bekam Dihabisi Rekan Kerja, Terkuak Pertemuan di Villa Bogor Berlanjut ke Citereup
Pelaku ditangkap
Yusri mengatakan terungkapnya pelaku berawal dari pengakuan seorang saksi teman korban yang dikirimi share location (shareloc) oleh korban.
Yusri menuturkan, lokasi itu mengarah ke sebuah villa di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik melakukan pendalaman di daerah sana, ada ditemukan seorang yang bekerja sebagai penjaga villa,"
"Inisial penjaga vila D sebagai saksi, yang mengetahui kalau korban memang terakhir ketemu sama dia," ujarnya.
Polisi kembali melakukan penelusuran, hingga mendapat informasi bahwa pelaku dan korban sempat menuju wilayah Citereup, Bogor.
"Jadi berhenti di salah satu rumah milik temannya, inisial A, karena pada saat itu pelaku ini mengaku merasa kurang sehat,"
"Sampai di rumah A dilakukan bekam,"
"Dari situ penyidik kemudian mendapat titik terang pelakunya. Karena lepas dari sana, menurut keterangan tersangka setelah kita amankan, bahwa memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," tutur Yusri.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Raya Cilangkap, Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan rekan seprofesi korban sebagai terapis bekam.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.