Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Perlu STRP, Penumpang Transjakarta Cukup Tunjukan Bukti Sudah Vaksin Covid-19
Calon penumpang bus Transjakarta tak perlu lagi membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Calon penumpang bus Transjakarta tak perlu lagi membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Sebab, STRP tak lagi menjadi syarat bagi calon penumpang.
Syarat terbaru bagi calon penumpang Transjakarta yakni wajib menunjukkan bukti telah suntik vaksin Covid-19.
"Masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan STRP yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte," kata Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, kepada Wartawan, Jumat (13/8/2021).
Dia menjelaskan, hal ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021.
Kebijakan ini juga didukung Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021, tentang PPKM level empat Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Harus Lewat Pedulilindungi, 80 Pengunjung Pondok Indah Mal Dipulangkan Tak Bisa Buktikan udah Vaksin
"Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel," tutur dia.
"Selama tiga hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, segera vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta," kata Pras.