Virus Corona di Indonesia
Tes PCR Bagi Pengunjung Mal yang Belum Vaksin Bentuk Perlindungan Ekstra
Penanganan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan protokol kesehatan ketat terus dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Suasana di Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung, mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi dan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk.
Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini, kata dia, adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat.
Lutfi melanjutkan bahwa aturan berbeda berlaku untuk pasar rakyat. Pengunjung pasar tradisional tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara.
Mendag Lutfi juga menegaskan hal senada, yakni pelaksanaan protokol kesehatan 3 M, sebagai hal yang tak boleh tidak dilakukan.