Nasib Pilu ART Asal Pemalang

Dalih Bawa Sampah ke Sopir Pikap, Isi Bungkusan Pria Ini Ternyata Jasad Pacarnya yang Baru Dihabisi

Dalih bawa sampah ke sopir pikap, isi bungkusan pria berisinial AS ternyata jasad wanita hamil yang merupakan kekasihnya, M (17).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Proses olah TKP temuan mayat perempuan korban pembunuhan ditemukan di Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/8/2021). 

"Dia mengetahui korban hamil , sehingga timbul niatan untuk menghabisi korban ini," ungkapnya.

Saat anggota Polsek Cakung mengolah tempat kejadian perkara, tak ada satu pun identitas yang menempel pada korban.

Subekti (36), warga setempat mengatakan saat balutan kardus dan spanduk yang membungkus dibuka, kondisi korban mengenaskan.

"Kepala korban terbungkus plastik warna pink, lalu tangan dan kakinya terikat. Kasihanlah pokoknya, saya enggak habis pikir ada orang yang tega seperti itu," kata Subekti.

Terdapat sejumlah luka penganiayaan di mayat wanita malang itu. Korban hanya mengenakan bra.

Baca juga: Ada Wanita Lain, Siasat Kekasih Bunuh Gadis Open BO Lalu Buang Mayatnya Terbungkus Kardus di Cakung

Menurut penglihatannya, ada luka memar di perut dan lengan korban. Luka paling parah di muka.

Stefanus (32), warga lainnya, olah TKP cukup lama karena polisi harus lebih dulu membuka ikatan tali pada tangan dan kaki, kardus dan spanduk.

"Polisi harus buka dulu ikatan kardusnya. Sementara kardusnya saja tebal, beberapa lapis begitu. Terus tangan dan kaki juga terikat," tutur Stefanus.

Lokasi penemuan jasad perempuan korban pembunuhan di Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/8/2021).
Lokasi penemuan jasad perempuan korban pembunuhan di Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

AS melakukan aksinya secara berencana.

Oleh karena itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan? Jawabannya iya. Oleh karena itu penyidik menerapkan pasal 340 KUHP karena sudah direncanakan sedemikian rupa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis (12/8/2021).

Tubagus juga menjelaskan alasan pelaku membuang jasad korban di pinggir jalan yang mudah diketahui orang.

"Ini adalah yang paling mungkin, berdasarkan hasil pemeriksaan, ini adalah langkah paling praktis untuk menghilangkan jejak daripada korban," ujar dia.

Menurutnya, mayoritas pelaku kejahatan memilih cara paling praktis dan efektif untuk menghilangkan jejak korbannya.

"Misalnya dimakamkan, harus dibawa, ini membutuhkan tahapan-tahapan sedemikian rupa yang harus dilakukan dengan bantuan orang lain. Semakin banyak bantuannya, kerahasiaannya berbanding terbalik," ucap Tubagus.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved