Kebakaran Maut di Tangerang
Keluarga Korban Bengkel Dibakar di Tangerang: Bukan karena Restu, Tapi Dokter Muda Minta Rp 300 Juta
Keluarga korban pembakaran maut di Kota Tangerang memberikan klarifikasi soal tragedi pembakaran maut beberapa waktu lalu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Keluarga korban pembakaran maut di Kota Tangerang memberikan klarifikasi soal tragedi pembakaran maut beberapa waktu lalu.
Diketahui, seorang dokter muda berinisial MA (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran maut yang menewaskan tiga orang sekaligus.
MA sendiri diketahui adalah kekasih Leo yang merupakan satu diantara tiga korban tragedi kebakaran maut di bengkel kawasan Jalan Cemara Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Kejadian tersebut merenggut tiga nyawa yang terdiri dari orang tua, dan satu anaknya bernama Edi (63), Lilis (54), dan Leo (35).
Ramai diberitakan, karena tidak direstui orang tua korban jadi alasan MA membakar rumah pacarnya menggunakan bensin.
Saat melancarkan aksinya, MA diketahui sedang dalam keadaam hamil tujuh pekan.
Ditemui di Polsek Jatiuwung, paman korban bernama Hendry mengklarifikasi dan membantah soal alasan tidak direstui oleh orang tua jadi alasan tragedi kebakaran tersebut.
Ia menerangkan kalau itu semua tidak benar dan bersifat fitnah.
"Saya mewakili pihak keluarga ibaratnya kita keberatan soal pemberitaan hal itu. Makanya saya juga omong mewakili keluarga tujuan kita ingin membersihkan nama keluarga almarhum. soal tanggung jawab dan restu itu enggak benar," kata Hendry, Senin (16/8/2021) malam.
Ia datang mendampingi adik dari Leo, yakni Sisca dan Nando.
Baca juga: Penampakan Kediaman Dokter Dalang Bakar Bengkel Calon Mertua di Tangerang, Begini Kata Warga Sekitar
Hendry pun menjelaskan kalau apa yang dituliskan Sisca di akun Instagramnya soal pemalakan MA sebelum kejadian itu benar nyatanya.
Sebagai informasi, MA malah sempat meminta uang Rp 300 juta sebagai bentuk tanggungjawab sudah menghamilinya di luar nikah.
"Ibarat semua yang Sisca omongkan kita ada bukti kuatnya dan kita punya saksi pendukung, apa yang kita beberkan semua itu pure kebenaran. Pada dasarnya kita tidak ingin memberatkan pihak manapun. Satu-satunya hal yang kita inginkan almarhum ini namanya dibersihkan," beber Hendry.
"Kembali lagi, restu dan tanggung jawab bahwa itu tidak benar. Kita sama-sama klarifikasi. Kita berharap proses hukum ini berjalan baik karena kita hukum indonesia hukum yang adil," sambungnya.

Sisca pun angkat bicara soal unggahan di akun Instagram pribadinya @corneliafransisca.
Tak ada maksud apapun, ia mengaku hanya ingin mencurahkan isi hatinya yang kehilangan keluarga dalam waktu singkat dan cara yang tragis.
"Dari postingan itu maksudnya mau ungkap perasaan saya aja. Karena kehilangan keluarga sekaligus meluruskan sebenernya biarlah publik menilai," ucap Sisca.
Berbekal kamera pengintai alias CCTV, polisi berhasil mengangkap MA seorang dokter muda yang jadi tersangka pembakaran maut di Jatiuwung, Kota Tangerang.
MA sendiri diketahui adalah kekasih Leo yang merupakan satu diantara tiga korban tragedi kebakaran maut di bengkel kawasan Jalan Cemara Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Kejadian tersebut merenggut tiga nyawa yang terdiri dari orang tua, dan satu anaknya bernama Edi (63), Lilis (54), dan Leo (35).
Baca juga: Tewaskan Satu Keluarga, Dokter Dalang Bakar Bengkel Calon Mertua di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan kalau MA ditangkap tidak berselang lama setelah kejadian.
Sebab, aksi MA terciduk CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat ada sosok perempuan tampak tergesa-gesa masuk ke mobil," ungkap Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021).
Dari situ, anggota Polsek Jatiuwung langsung menemukan kendaraan merek Mitsubishi Xpander berwarna hitam yang diduga kuat milik tersangka MA.
"Tak lama ditemukan kendaraan pelaku dan ditemukan lima plastik bensin di dalamnya. Di dalamnya juga ditemukan ada alat tes kehamilan, test pack," ujar Deonijiu.

Alasannya, jelas dia lagi, dilandaskan karena perihal asmara.
Kondisinya yang hamil di luar nikah, dan tidak dapat restu dari calon mertua juga jadi alasan pendukung MA nekat mengakhiri profesi dokternya.
"Motif pelaku ada hubungan asmara dengan korban dan pelaku dokter yang pacarnya salah satu korban. Kemudian hubungan asmaranya merenggang dan ada kesalahpahaman," kata Deonijiu.
MA (30) tersangka kebakaran maut di Kota Tangerang mendapatkan perlakuan khusus dari pihak penyidik Polres Metro Tangerang.
Sebab, walau pun sudah merenggut tiga nyawa sekaligus, MA seorang dokter muda itu tengah tujuh minggu mengandung.
MA ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
Deonijiu De Fatima menjelaskan, MA yang sudah ditahan itu dipastikan akan mendapatkan penanganan khusus karena sedang hamil muda.
Baca juga: Pelaku Bakar Bengkel di Tangerang Ternyata Sang Calon Menantu Korban, Seorang Wanita Dokter Muda
"Ya betul sekali, untuk tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," ujar Deonijiu.
Saat dihadirkan di depan awak media, MA pun tampak tertunduk malu sambil beberapa kali batuk disertai bersin.
Tak jarang ia ingin muntah saat konferensi pers sambil memegangi minyak kayu putih dan handuk kecil.
Deonijiu meneruskan, ternyata MA sedang hamil muda saat melancarkan aksinya.
"Tersangka ini sedang hamil tujuh minggu, untuk saat ini ditangani dengan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Untuk mengetahui kejiwaannya, MA sudah menjalani tes di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, untuk hasil tes kejiwaan baru keluar 14 hari lagi.
"Sudah, sudah dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi," jelas Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Sambil menunggu hasilnya, tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung.
Abdul Rachim mengatakan, selain terancam hukuman mati, dokter muda itu juga terancam 20 tahun penjara minimal.
"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Lengkapnya, MA disangkakan pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana. (*)