Kemasan Teh Cina Jadi Kamuflase Tutupi 18 Kilogram Sabu, Kurir Dijanjikan Rp 200 Juta Sekali Kirim

Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 18,7 kilogram dibilangan Bengkulu pada Selasa (3/8/2021).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus penggagalan narkotika jenis sabu seberat 18,7 kilogram asal Sumatra, Senin (16/8/2021). 

"Dua gram ini bisa rusak generasi muda kita, bisa ratusan ribu pemuda kita bisa dirusak. Kalau dirupiahkan sekitar satu kilogram sekitar Rp 1,3 miliar, total semua bisa capai Rp 20 miliar lebih," ungkap Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Ancaman paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Harus ada efek jera kepada pelaku ini," kata Yusri mengakhiri.

Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus penggagalan narkotika jenis sabu seberat 18,7 kilogram asal Sumatra, Senin (16/8/2021).
Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus penggagalan narkotika jenis sabu seberat 18,7 kilogram asal Sumatra, Senin (16/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved