Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu Senilai Rp 20 Miliar dari Sumatera

Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 18,7 kilogram dari jaringan asal Sumatera.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus penggagalan narkotika jenis sabu seberat 18,7 kilogram asal Sumatra, Senin (16/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 18,7 kilogram dari jaringan asal Sumatera.

Jaringan Sumatera tersebut tadinya akan disebarkan ke kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya termasuk Kota Tangerang.

Awal mula pengungkapannya saat Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengangkap seorang kurir sabu seberat 800 gram yang kemudian dikembangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 18,7 kilogram sabu asal Sumatra tersebut semuanya didapatkan dari tangan MT di daerah Bengkulu.

"Didapatkan dari dalam koper tersangka MT. Dia menyamar sebagai tamu hotel di Bengkulu, tim menyamar dan mengamankan tersangka," ujar Yusri di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (16/8/2021).

Benar saja, pada Selasa (3/8/2021) saat diperiksa di dalam koper biru miliknya didapatkan 18,7 kilogram sabu siap kirim.

Baca juga: Menjelang HUT ke-76 RI, Patung Kuda Arjuna Wiwaha Dipercantik dengan Belasan Ribu Tanaman Hias

Baca juga: Paskibraka DKI Lakukan Persiapan Selama Tiga Bulan Jelang Upacara Kemerdekaan RI

Baca juga: Berawal dari Celetukan Orangtua, Mimpi Febitri Jadi Paskibraka 2021 Pun Kini Terwujud

Menurut Yusri, semua barang haram tersebut didapatkan dari Sumatera melalui Bengkulu yang harusnya diantarkan MT ke Jabodetabek.

18,7 kilogram sabu tersebut bila dinominalkan, lanjutnya seharga sekira Rp 20 miliar.

"Dua gram ini bisa rusak generasi muda kita, bisa ratusan ribu pemuda kita bisa dirusak. Kalau dirupiahkan sekitar satu kilogram sekitar Rp 1,3 miliar, total semua bisa capai Rp 20 miliar lebih," ungkap Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Ancaman paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Harus ada efek jera kepada pelaku ini," kata Yusri mengakhiri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved