Info Kuliah
Tak Perlu Ribet, Begini Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek
Bantuan ini diberikan karena keluhan mahasiswa yang terdampak ekonomi imbas virus Covid-19.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bantuan uang kuliah tunggal (UKT) akan diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bantuan ini diberikan karena keluhan mahasiswa yang terdampak ekonomi imbas virus Covid-19.
Dalam merealisasikan program bantuan UKT ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan dana sebesar Rp 745 miliar.
Melalui program ini, bantuan akan disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa.

Setiap mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT maksimal Rp 2,4 juta.
Bantuan UKT akan disalurkan pada bulan September 2021 mendatang.
Baca juga: Beasiswa Kuliah S2 di Luar Negeri Dibuka Kemendikbudristek, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya
Pada pelaksanaannya nanti, bantuan UKT dapat diberikan dalam bentuk keringanan, penundaan sisa pembayaran, kesempatan mencicil, hingga penghapusan UKT.
Hal tersebut sesuai keputusan pihak perguruan tinggi.
Cara Mendapatkan Bantuan UKT
1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Syarat Pengajuan Bantuan UKT
1. Mahasiswa aktif.
2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.
3. Memerlukan bantuan keuangan untuk melakukan pembayaran UKT.