Arief Wismansyah Sudah Izinkan Pengunjung Mal di Tangerang Makan di Restoran
Pusat perbelanjaan seperti mall, sudah diijinkan untuk kembali beroperasi, dengan durasi mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar dalam konferensi pers secara virtual, Senin, (16/8/2021).
Dalam hal ini Luhut juga mengatakan bahwa Pemerintah melonggarkan aturan terkait kapasitas pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Kabupaten atau Kota dengan level 4.
Baca juga: Luhut Pastikan PPKM Akan Terus Dilakukan Selama Pandemi Covid-19 Belum Hilang
Dimana yang semula hanya 25 persen dari total kapasitas, dinaikkan menjadi 50 persen.
Tak hanya itu, para pengunjung juga sudah bisa melakukan makan di restoran yang terdapat di mall.
Yakni maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas restoran tersebut.
Baca juga: Mafia Tanah Seluas 45 Hektare di Kota Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara
“Pemerintah meningkatkan kapasitas di pusat perbelanjaan atau mall menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in makan ditempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan atau mall selama seminggu ke depan,” ucap Menko Luhut.
Kemudian, dirinya melanjutkan, secara garis besar aturan yang berlaku masih sama.
Seperti implementasi protokol kesehatan yang ketat pada mall atau pusat perbelanjaan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.
Insmendagri tersebut memperbolehkan mal untuk menerima pengunjung tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Kemudian, pengunjung mal wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah mendapatkan vaksin Covid-19.
Petugas mall akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan seperti yang sudah dilakukan selama ini. Dan juga dengan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung,” pungkas Luhut.
Sebagai informasi, berikut aturan yang harus dipenuhi selama operasional mall dibuka untuk masyarakat umum pada PPKM Level 4 seminggu ke belakang:
1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.