Virus Corona di Indonesia
Jokowi Minta Turun Harga, Ini Daftar Harga Terbaru Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma: Sudah Berlaku
Berikut update harga terbaru tes pemeriksaan Covid-19 berupa swab PCR dan antigen di PT Kimia Farma Tbk.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta jajarannya untuk menurunkan harga tes pemeriksaan Covid-19 di Indonesia.
Berikut update harga terbaru tes pemeriksaan Covid-19 berupa swab PCR dan antigen di PT Kimia Farma Tbk.
Harga baru telah diberlakukan terhitung sejak, Senin 16 Agustus 2021.
Adapun hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor 148/YN000/KFD/VIII/2021.
Berikut daftar harga pelayanan pemeriksaan Covid-19 terbaru PT Kimia Farma :
- PCR Swab Test dari Rp 900 ribu menjadi Rp 500 ribu

- Swab Antigen Reagen Abbot Panbio dari Rp 190 ribu menjadi Rp 125 ribu.
- Swab Antigen Reagen selain Panbio (regular) dari Rp 190 ribu menjadi Rp 85 ribu.
Baca juga: PCR Covid-19 di Indonesia Mahal, Jokowi Minta Turun Jadi Rp450 Ribu: Ini Penyebab Harga Melambung
- SLA hasil PCR adalah maksimum 16 jam dari sejak pengambilan sampel (berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan dan Makassar).
Tertulis dalam surat edaran, penyesuaian dilakukan sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo yang meminta harga tes PCR maksimal Rp 550 ribu.
"Kami harap bapak/ibu dapat melaksanakan penyesuaian harga layanan tersebut sesuai dengan ketentuan tersebut di atas.
Jika terdapat penyesuaian dari pemerintah mengenai harga batas tertinggi yang baru, maka akan menyesuaikan dengan ketentuan penetapan harga dari pemerintah,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut.

Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro saat dikonfirmasi mengatakan, PT Kimia Farma Tbk dan seluruh anak perusahaannya berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi guna membantu Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Kimia Farma akan mengikuti keputusan Pemerintah tentang kebijakan harga Tes PCR terbaru.
"Kimia Farma mendukung semua langkah terbaik untuk mempercepat testing dan tracing yang ujungnya adalah mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional," ujarnya melalui pesan singkat WhatApps kepada Tribunnews.com, Senin (16/8/2021).
Di hari yang sama, Kementerian Kesehatan mengumumkan kebijakan turunnya batas tertinggi harga tes PCR.
Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Baca juga: PCR Covid-19 di Indonesia Mahal, Jokowi Minta Turun Jadi Rp450 Ribu: Ini Penyebab Harga Melambung
Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam. Kebijakan ini akan berlaku mulai, Selasa, 17 Agustus 2021.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan tes PCR sebesar 900 ribu.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.