PPKM Diperpanjang, Batas Kapasitas Pengunjung Mal Naik Jadi 50 Persen
Pemerintah melonggarkan aturan terkait kapasitas pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Kabupaten atau Kota dengan level 4.
Tayang:
Editor:
Erik Sinaga
2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup. (Bambang Ismoyo)
Berita in telah tayang di Warta Kota berjudul:
PPKM Diperpanjang Seminggu Lagi, Batas Kapasitas Pengunjung Mal Naik Jadi 50 Persen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ppkm-level-4.jpg)