PPKM Diperpanjang, Batas Kapasitas Pengunjung Mal Naik Jadi 50 Persen

Pemerintah melonggarkan aturan terkait kapasitas pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Kabupaten atau Kota dengan level 4.

Tayang:
Editor: Erik Sinaga
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
PPKM Level 4 

TRIBUNJAKARTA.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga seminggu ke depan tepatnya 17-23 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar dalam konferensi pers secara virtual, Senin, (16/8/2021).

Dalam hal ini Luhut juga mengatakan bahwa Pemerintah melonggarkan aturan terkait kapasitas pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Kabupaten atau Kota dengan level 4.

Dimana yang semula hanya 25 persen dari total kapasitas, dinaikkan menjadi 50 persen.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Wagub DKI: Kami Laksanakan dengan Konsisten dan Tanggung Jawab

Tak hanya itu, para pengunjung juga sudah bisa melakukan makan di restoran yang terdapat di mal.

Yakni maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas restoran tersebut.

“Pemerintah meningkatkan kapasitas di pusat perbelanjaan atau mall menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in makan ditempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan atau mall selama seminggu ke depan,” ucap Menko Luhut.

Kemudian, dirinya melanjutkan, secara garis besar aturan yang berlaku masih sama.

Baca juga: Sampai Kapan Penerapan PPKM? Menko Luhut Beri Jawaban Begini

Seperti implementasi protokol kesehatan yang ketat pada mall atau pusat perbelanjaan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.

Insmendagri tersebut memperbolehkan mal untuk menerima pengunjung tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kemudian, pengunjung mal wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah mendapatkan vaksin Covid-19.

Petugas mall akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan seperti yang sudah dilakukan selama ini. Dan juga dengan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung,” pungkas Luhut.

Baca juga: Luhut: Atas Arahan dan Petunjuk Presiden Jokowi PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus

Sebagai informasi, berikut aturan yang harus dipenuhi selama operasional mall dibuka untuk masyarakat umum pada PPKM Level 4 seminggu ke belakang:

1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved