Perkara Nasi Kotak Setelah Upacara, 2 Anggota Satpol PP Berduel Hingga TNI Turun Tangan
Perkara nasi kotak memicu duel dua anggota Satpol PP di Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada Selasa 17 Agustus 2021. TNI sampai turun tangan melerai.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
“Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat,” lanjut Mendagri.
Mendagri menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh.
Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan.
“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu, upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan,” katanya.
Ia juga menuturkan, aturan yang termuat dalam kebijakan PPKM tetap perlu ditegakkan secara tegas.
Prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir yang dapat digunakan, itupun mesti disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.
“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir,” katanya.
Mendagri juga menjelaskan, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi.
Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.
“Kita tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan,” imbuhnya.
Dengan arahan yang diberikan terkait aturan penegakan hukum PPKM, diharapkan Kasatpol PP memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi polisi yang profesional dan mengedepankan etika dan moral.
“Satpol-PP juga dibekali dengan kode etik yang terikat dengan peraturan perundang-undangan yang perlu dikedepankan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Bandingkan Satpol PP dengan Preman Jika Gunakan Kekerasan, dan di TribunJabar.id dengan judul 2 Anggota Satpol PP Berkelahi Gara-gara Nasi Kotak, Ditegur Karena Ambil 5 Dus