Lurah di Tangerang yang Lakukan Pungli Dimutasi Sementara Jadi Staf Kecamatan Ciledug
Lurah Paninggilan Utara, Tamrin yang sempat viral melakukan pungutan liar kepada warganya akhirnya dimutasi sebagai Staf di Kecamatan Ciledug.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Lurah Paninggilan Utara, Tamrin yang sempat viral melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya akhirnya dimutasi.
Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya BKPSDM Kota Tangerang melakukan mutasi kepada Tamrin sebagai staf di Kecamatan Ciledug.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heryanto mengatakan, Tamrin dijadikan staf bidang fungsional di Kecamatan Ciledug sembari menunggu pemeriksaan yang terus berjalan.
"Sekarang jadi staf di Kecamatan Ciledug ya sudah tidak jadi Lurah lagi," kata Heryanto saat ditelepon, Kamis (19/8/2021).
Kendati demikian, gaji yang didapatkan Tamrin masih sama saat dia menjabat sebagai Lurah.

Sebab, pemeriksaan yang dilakukan atas praktik pungli itu disebut masih berlangsung.
"Enggak ada pemotongan gaji, lihat hasilnya dulu dari hasil pemeriksaan," kata Heryanto.
Baca juga: Nasib Lurah di Tangerang yang Terciduk Lakukan Pungli Ditentukan Pekan Depan
Tapi ia memastikan, terduga pelaku yang melakukan pungli itu tidak akan kembali menjadi Lurah Paninggilan Utara.
"Tidak jadi lurah lagi, sudah dilepas jabatannya," tegas dia.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan, hasil pemeriksaan Tamrin diperkirakan akan selesai pada pekan depan.
"Kita sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, kami (inspektorat) yang memimpin dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," jelas Dadi saat dijumpai wartawan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/8/2021).
Sambil menunggu keputusan dari pemeriksaan, yang bersangkutan yakni Tamrin sementara dibebastugaskan sebagai lurah.

"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai lurah," kata Dadi.
Bila terbukti bersalah, sanksi yang menunggu Tamrin pun tidak main-main.
Mulai dari penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian tidak terhormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sanksinya bisa sampai berat, kalau berat itu dari mulai penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian," tegas Dadi.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan sanksi yang akan diberikan atau pun kesimpulan atas pemeriksaan mereka terhadap Tamrin.
Baca juga: Dugaan Pungli yang Dilakukan Lurah Paninggilan Utara, Wali Kota Tangerang: Diberhentikan Sementara
Adapun berdasar pemeriksaan sementara, Inspektorat dan BKPSDM memang menemukan indikasi praktik pungli yang dilakukan aparat sipil tersebut.
"Kesimpulan belum, tapi yang jelas dari data yang ada, yang bersangkutan melakukan suatu tindakan pungutan," ungkap Dadi.
Kabar viral itu terkuak saat instagram @info_ciledug mengunggah video berdurasi 1 menit tentang percakapan antara Lurah Paninggilan Utara, Tamrin dengan warga.
Tamrin terdengar jelas meminta uang Rp 250 ribu untuk menandatangani dokumen surat ahli waris.
Lurah klaim cuma becanda
Sebelumnya, Lurah Paninggilan Utara Tamrin beralasan kalau praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukannya hanya guyonan semata.
Diketahui dirinya terciduk melakukan pungli kepada warganya yang meminta tanda tangan surat ahli waris
Besaran pungli yang dia minta ke anak yatim itu sebesar Rp 250 ribu.
Dalam sebuah video terbaru yang beredar, Tamrin menyebut kalau tindakannya itu hanya guyonan saja.
"Itu guyonan aja sebenarnya, enggak itu enggak ada (pungli). Cuma dianggapnya serius," kata Tamrin dalam video yang beredar, Jumat (6/8/2021).
Saat ditanya, dirinya mengaku tidak mengenal warganya yang meninta tanda tangan tersebut.
Lucunya, Tamrin juga mengaku tidak mengetahui korban sempat meminta tanda tangannya untuk surat jenis apa.
Namun, saat kembali ditanya yang diminta itu surat apa, Tamrin menyebut korban meminta surat anak.
"Tanda tangan mah udah, tanda tangan. Surat apa ya, pokoknya tanda tangan. Surat anak," ucap Tamrin.
Camat Ciledug Syarifudin menjelaskan kalau ada Lurah Paninggulan Utara yang meminta uang kepada warganya saat mengajukan tanda tangan.
Syarifudin mengakui identitas Lurah tersebut bernama Tamrin yang viral belakangan karena terekam video saat meminta uang Rp 250 ribu kepada warga.
Warga tersebut diketahui ingin meminta tanda tangan Lurah Tamrin untuk surat ahli waris.
"Sudah, sudah dipanggil, sudah saya kasih arahan. Yang pertama dia mohon maaf dan enggak akan mengulangi lagi. Nanti semoga dalam waktu semingguan bisa kita usut dan tuntaskan masalahnya," kata Syarifudin kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Ia menekankan, untuk semua layanan diperangkat kelurahan sampai kecamatan tidak pernah dipungut biaya.
Syarifudin pun mengatakan perbuatan yang dilakukan Lurah Tamrin tidak dapat dibenarkan.
"Kaitan dengan bayar berbayar, memang dari dulu tidak berbayar. Semua yang kita lakukan itu tidak berbayar. OPD kecamatan tidak bisa punishment, semua diserahkan ke Inspektorat," ujar Syarifudin.
"Beliau yang melakukan pemeriksaan sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan," tambahnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang bakal memanggil Lurah Paninggilan Utara.
Pemanggilan tersebut lantaran adanya kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah Paninggilan Utara kepada warganya yang hendak meminta tanda tangan surat ahli waris.
Dari informasi yang didapatkan, Lurah Paninggilan Utara yang dimaksud bernama Tamrin.
Kabid Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji pun memastikan pihaknya telah memanggil Lurah Tamrin.
"Iya hari ini kami sudah dapat bahan-bahan awalan soal kejadian itu. Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan," ucap Ciprianus saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Kendati demikian, lanjut dia, Lurah Tamrin memiliki penyakit strok.
Makanya, pemanggilan tidak bisa dilakukan secara mendadak.
"Yang bersangkutan ini ada strok. Jadi pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara mendadak harus dijadwalkan," jelas Ciprianus.
Usut punya usut, Lurah Tamrin ternyata sempat dipanggil juga oleh BKPSDM Kota Tangerang dalam kasus yang berbeda.
Ciprianus menambahkan, pihaknya tidak mau langsung mengambil kesimpulan dalam kasus pungli yang viral ini.
Terlebih, pihaknya belum mendapatkan pernyataan langsung dari Lurah Tamrin.
"Biasanya beda dengan apa dan pada saat kejadian, atau mungkin dilakukan dengan sadar atau enggak. Karena kita juga melihat kondisi fisiknya sakit mungkin dia ceplas ceplos aja," tutur Ciprianus.
Viralnya kasus tersebut membuat pihak Polsek Ciledug pun ikut turun tangan menyelidiki kebenarannya.
"Baik kami langsung penelusuran kasus tersebut," kata Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol melalui pesan singkat, Jumat (6/8/2021).
Sementara, Camat Ciledug Syarifudin membenarkan bahwa kejadian itu terjadi di Kelurahan Paninggilan Utara.
Namun, hingga saat ini, dia masih belum mengetahui siapa oknum tersebut.
"Belum begitu tegas banget saya siapa pelakunya. Kelurahan itu kan orangnya banyak, dari lurah, sekretaris lurah, kasi tiga, sama staf juga kan banyak, itu saya belum jelas banget," jelas Syarifudin saat ditelepon.
Ditanya kapan praktik pungli itu terjadi, Syarifudin juga masih belum mengetahui pastinya.
"Kalau saya tahu, berarti saya sudah bisa menjawab ini. Iya, nanti saya konfirmasi dulu ya," tutup dia.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar, Personel Grup Band Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Jadi Tempat Praktek Prostitusi, Penginapan Wisma Shinta di Jakarta Timur Disegel
Baca juga: Camat Ciledug Akui Lurah di Paninggilan Utara Sempat Minta Uang Dari Warga Untuk Jasa Tanda Tangan
Awalnya diberitakan, diduga Lurah di Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang melakukan pungutan liar.
Kejadian itu terkuak saat akun Instagram @info_ciledug mengunggah sebuah video berdurasi sekira 1 menit soal percakapan antara diduga Lurah Paninggilan Utara dengan warganya.
Menurut informasi yang didapatkan di lapangan, warga tersebut datang untuk meminta tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim.
Lurah tersebut pun terdengar jelas meminta uang Rp 250 untuk secarik tanda tangannya.
Dalam video yang beredar luas, tampak Lurah itu sempat didatangi warga.
Saat ditanyakan tentang uang tanda tangan yang dimintanya, Lurah itu mengatakan ada uang sukarela.
"Keponakan saya barusan laporan, setahu saya ini gratis pak. Bapak kan aparat, ini lagi kesusahan pak. Kalau gratis jangan ada nominalnya," ujar warga itu berdasarkan video yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (6/8/2021).
Pasalnya, video itu direkam secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan si Lurah.
Kendati demikian, belum diketahui apakah kemudian pria itu memberikan uang sukarela itu atau tidak.
"Ya sudah seikhlasnya. Kasihan ini anak yatim masih sekolah," sambung pria itu lagi.
Peristiwa ini pun viral setelah diunggah di laman media sosial komunitas warga Info Ciledug.
Dalam keterangannya, diketahui bahwa pra yang berbicara dalam rekaman video itu adalah paman anak yatim.
"Kejadian hari ini, keponakan minta tanda tangan lurah di Kelurahan Peninggilan Utara untuk surat keterangan ahli waris, karena bapaknya baru meninggal sembilan hari yang lalu," tulis pemilik akun Rose Zack di grup Facebook Info Ciledug.
Dilanjutkan unggahan itu, Lurah tersebut meminta uang tanda tangan sebesar Rp 250 ribu kepada anak yatim tersebut.
"Tapi malah dipinta biaya tanda tangan Rp 250 ribu sama lurahnya. Giliran didatangin omnya langsung pasrah. Dasar lurah bermental calo, gak ngerti jaman lagi susah. Padahal gajinya sudah gede," sambungnya.