Jadi Tempat Praktek Prostitusi, Penginapan Wisma Shinta di Jakarta Timur Disegel

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pada tahun 2019 lalu penginapan Wisma Shinta sempat kedapatan melakukan pelanggaran.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Penyegelan penginapan Wisma Shinta di Jalan Pisangan Lama Nomor 2, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), penginapan Wisma Shinta, Jalan Pisangan Lama Nomor 2, Pulogadung, Jakarta Timur disegel.

Jajaran Satpol PP DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Provinsi DKI Jakarta, TNI serta Polri melakukan penyegelan  penginapan Wisma Shinta pada Jumat (6/8/2021).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pada tahun 2019 lalu penginapan Wisma Shinta sempat kedapatan melakukan pelanggaran.

Di mana dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, terdapat praktek prostitusi.

"Hari ini kita bersama jajaran Satpol PP, Dinas Parawisata Ekonomi Kreatif, Camat Pulogadung, TNI dan Polri menindaklanjuti keputusan kasasi MA berkenaan salah satu tempat usaha Wisma Shinta," kata Arifin.

"Di mana pada tahun 2019 kedapatan adanya praktek asusila, prostusi. Kemudian ada beberapa wanita yang diamankan oleh pihak kepolisian waktu itu," tambah Arifin.

Baca juga: Camat Ciledug Akui Lurah di Paninggilan Utara Sempat Minta Uang Dari Warga Untuk Jasa Tanda Tangan

Baca juga: Disdik Kota Bekasi: 80 Persen Guru Sudah Divaksin, Infrastruktur Pembelajaran Tatap Muka Telah Siap

Baca juga: Depok Disebut Kota dengan Kasus Covid-19 Aktif Tertinggi Nasional, Satgas Sebut Datanya Tak Sesuai

Arifin menuturkan pihak pengelola penginapan Wisma Shinta sempat melakukan gugatan.

Namun dalam kasasi Mahkamah Agung kasus ini dimenangkan oleh Pemprov DKI dan berujung pencabutan izin usaha penginapan tersebut.

"Kemudian berlanjut pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP dan dilakukan penutupan secara permanen. Kemudian pihak pengelola mengajukan gugatan ke PTUN sampai Pengadilan Tinggi, akhirnya dikasasi MA Pemprov DKI memenangkan perkara ini. Kita akan melakukan putusan MA dalam bentuk penutupan karena izin usahanya sudah dicabut. Sehingga tempat ini tidak boleh beroperasi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved