Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara
Para mafia tanah 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (19/8/2021) pe
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Para mafia tanah 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (19/8/2021) petang.
Diketahui, Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan dan Mustafa Camal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti melakukan kejahatan mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang.
Hal itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan yang dihadiri para warga Pinang yang menjadi korban penyerobotan tanah.
Kemudian, terdakwa yang hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang.
Sementara di PN Tangerang Klas 1 A terdakwa diwakili kuasa hukumnya.
Nelson Panjaitan dalam sidang mengatakan menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa.
Baca juga: Dua Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum
Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang berlangsung pada Rabu, (19/08/2021) tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas.
Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
"Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima," kata Nelson Panjaitan.
Nelson mengatakan dari keterangan para saksi yang sudah diterima maka telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah.
Nelson memutuskan Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara.
Sedangkan, Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara.
"Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara," kata dia.
Kedua terbukti melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Diketahui, keduanya menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga.
Nelson memberikan waktu selama satu Minggu untuk keduanya memikirkan keputusan tersebut.
Baca juga: Mafia Tanah Seluas 45 Hektare di Kota Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara
"Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. Kita tungga selama seminggu dari sekarang jadi hari Selasa (24/08/2021) ya," jelasnya.
Dilain tempat, Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma bertutur tuntutan terhadap dua tersangka telah sesuai dengan fakta persidangan.
Mengapa ada perbedaan antara terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal Pasa?
Dapot menjelaskan, pada sidang sebemumnya, Mustafa Camal Pasa mengakui perbuatannya.
Sedangkan Darmawan masih berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya yang merugikan banyak warga.
"Jadi gini, Mustafa itu kan secara jelas terang-terangan jujur membuka fakta dalam persidangan. Intinya dua mengaku perbuatannya dan mempermudah penyelesaian perkara," jelas Dapot di ruangannya beberapa waktu lalu.
"Atas dasar itulah kami memutuskan untuk melakukan penuntuan berbeda, Darmawan tiga tahun dan Mustafa Camal Pasa dua tahun," sambungnya.
Sementara, Darmawan selalu berbelit-belit dalam mengakui perbuatannya padahal sudah terbukti bersalah.
"Makanya ada yang namanya faktor yang memberatkan dan meringankan, kalau Darmawan ini kan memberatkannya itu karena tidak jujur," tutup Dapot.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/putusan-mafia-tanah.jpg)