Dua Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum
Dua terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang meninta dibebaskan dari jerat hukum.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang meninta dibebaskan dari jerat hukum.
Hal tersebut mereka lontarkan saat melakukan sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/8/2021).
Sidang dugaan mafia tanah yang terjadi di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang ini menghadirkan terdakwa Darmawan dan Mustafa Kamal secara daring.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan ini, terdakwa Darmawan meminta bebas.
Menurutnya, dia tidak terbukti dalam membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB 1-9 untuk menguasai lahan warga.
"Saya tidak terbukti membuat SHGB 1-9. Saya minta bebas yang mulia," kata Darmawan dalam persidangan secara virtual.
Diketahui, sidang tersebut berlangsung secara virtual dan tatap muka.
Baca juga: Mafia Tanah Seluas 45 Hektare di Kota Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal menjalani sidang tersebut di Lapas Pemuda Tangerang secara virtual.
Sementara di PN Tangerang Klas 1 mereka diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Sedangkan terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya.
Kata dia, semua itu dilakukan atas arahan dari Kuasa Hukum Darmawan, Afandi.
Sedangkan saat ini, keberadaan Afandi masih belum diketahui dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya minta keringanan karena saya dijadikan seperti boneka atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi," ungkapnya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada, Senin, (16/8/2021) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Darmawan 3 tahun penjara.
