Dua Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum
Dua terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang meninta dibebaskan dari jerat hukum.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Sementara, untuk terdakwaa Mustafa dituntut 2 tahun penjara.
Keduanya terbukti telah menggunakan sertifikat palsu untuk menguasai lahan warga.
Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma bertutur tuntutan terhadap dua tersangka telah sesuai dengan fakta persidangan.
Mengapa ada perbedaan antara terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal Pasa?
Dapot menjelaskan, pada sidang sebemumnya, Mustafa Camal Pasa mengakui perbuatannya.
Sedangkan Darmawan masih berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya yang merugikan banyak warga.
Baca juga: Sidang Dilanjutkan, Hakim PN Tangerang Tolak Permintaan Pembatalan Dakwaan Mafia Tanah 45 Hektare
"Jadi gini, Mustafa itu kan secara jelas terang-terangan jujur membuka fakta dalam persidangan. Intinya dua mengaku perbuatannya dan mempermudah penyelesaian perkara," jelas Dapot di ruangannya, Selasa (17/8/2021).
"Atas dasar itulah kami memutuskan untuk melakukan penuntuan berbeda, Darmawan tiga tahun dan Mustafa Camal Pasa dua tahun," sambungnya.
Sementara, Darmawan selalu berbelit-belit dalam mengakui perbuatannya padahal sudah terbukti bersalah.
"Makanya ada yang namanya faktor yang memberatkan dan meringankan, kalau Darmawan ini kan memberatkannya itu karena tidak jujur," tutup Dapot.
