Penyelundupan Narkoba Lewat Bandara Soekarno-Hatta Selama Pandemi Tinggi, 70 Persen Lewat Paket

Penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta selama Pandemi Covid-19 masih tinggi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
KPU Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menegah peredaran 10 kilogram sabu yang disimpan dalam 40 patung bola keras berwarna hijau di Terminal Kargo, Kamis (19/8/2021). 

"Ini dikirim dari Kongo, Afrika Tengah diberitahukan sebagai Polished Malachite," sambung dia lagi.

Secara rinci, dari dua kardus itu terdapat 40 patung bola berisi sabu dan 18 patung binatang yang dijadikan kamuflase belaka.

Penegahan tersebut dilakukan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (23/7/2021) pada pukul 01.00 WIB di Terminal Kargo.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Jaringan Narkotika 1,129 Ton Sabu Asal Timur Tengah

Rencananya, sabu itu akan dikirim kepada tersangka berinisial A (29) seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Jakarta Barat.

"Di hari yang sama kami bersama Bareskrim mengamankan seorang pria berinisal A di Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat," sambung Finari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved