Peredaran Narkoba di Tangerang dan Bandara Soekarno-Hatta Dikendalikan dari Dalam Lapas
Peredaran narkoba di Tangerang dan Bandara Soekarno-Hatta masih dikuasai oleh orang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Peredaran narkoba di Tangerang dan Bandara Soekarno-Hatta masih dikuasai oleh orang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Seperti kasus peredaran 10 kilogram narkotika jenis sabu yang dibongkar KPU Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta melalui Terminal Kargo beberapa waktu lalu.
Untuk menyelundupkan sabu, tersangka memasukannya ke dalam patung bola berwarna hijau yang teramat keras.
Usut punya usut, sabu yang dikirimkan dari Kongo, Afrika Tengah itu kendalikan seseorang dari dalam Lapas.
"Didapati dari tersangka A dan kemudian bantuan bersama Bareskrim dikembangkan ternyata berhubungan dengan salah seorang di Lapas," ujar Kepala KPU Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan di kantornya, Kamis (19/8/2021).
Menurutnya, peredaran sabu ini didapati merupakan jaringan lokal se-Jabodetabek.
"Untuk modus seperti ini menggunakan jalur paket sebenarnya sudah sering dan lama, karena memanfaatkan situasi pandemi," ujar Finari.
Selain di Bandara Soekarno-Hatta, oknum Lapas ternyata juga marak mengendalikan peredaran sabu di Tangerang.
Terbukti, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap transaksi 200 gram narkoba jenis sabu dengan para tersangka berinisial RH (27), EP (35), dan WB (31).
Baca juga: Penyelundupan Narkoba Lewat Bandara Soekarno-Hatta Selama Pandemi Tinggi, 70 Persen Lewat Paket
"Berdasarkan keterangam dari tiga tersangka, narkoba itu diperoleh dengan cara ditempel didaerah Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan rencananya akan diedarkan diwilayah Tangerang dan sekitarnya yang dalam peredarannya dikendalikan dari dalam Lapas," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Sementara, polisi masih melakukan penyidikan dan pendalaman terkait siapa pengendali narkoba tersebut dan berada didalam Lapas mana.
Yusri membeberkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Selama satu pekan melakukan observasi, akhirnya polisi membuntuti tiga tersangka hingga ke pintu Toll Tomang, Jakarta Barat.

"Di depan pintu Toll Tomang RH, EP dan WB menggunakan mobil jenis Daihatsu Xenia E 1679 LQ diringkus dan didapati dalam dasboard mobil dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 200 gram," ungkap Yusri.
Dari perbuatan ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkitika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)