Cerita Kriminal

"Enggak Sanggup Aku" Histerisnya Ibu Muda Saat Dengar Ancaman Hukuman Penjara Nyaris Seumur Hidupnya

Ibu muda berinisial S (19) yang tega menghabisi nyawa bayinya mendadak menangis histeris saat mendengar ancaman penjara yang akan dijalaninya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
(SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN)
Tersangka S menangis histeris saat mendengar ancaman hukuman yang akan diterimanya akibat menghabisi nyawa bayinya nyaris seumur hidupnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ibu muda berinisial S (19) yang tega menghabisi nyawa bayinya mendadak menangis histeris saat mendengar ancaman penjara yang akan dijalaninya.

Bahkan S sampai memanggil-manggil ibunya saking takutnya mendengar ancaman hukuman itu.

Sebab, ancaman hukuman penjara yang akan disangkakan kepadanya nyaris dengan seumur hidupnya.

Dia bakal dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lamanya ancaman hukuman nyaris sama dengan usia S yang kini baru berusia 19 tahun.

Baca juga: 2 Hal Ini yang Jerat Praka AMT, Oknum TNI AD Gebrak dan Halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis di Otista

"Enggak mau aku, enggak sanggup aku.

Enggak sanggup aku 15 tahun. Enggak aku sanggup maaak, enggak sanggup maaak,” tangis S di Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021) seperti dilansir dari Serambinews.

S mendengar ancaman hukuman ketika dirinya menggelar rekonstruksi atas perbuatannya menghabisi nyawa buah hatinya.

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi (thehits.co.nz)

Awalnya seusai proses rekonstruksi, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepada Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idham Kholid Daulay mengenai kronologi kasus ini.

Kasat Reskrim kemudian menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka dan ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka.

Polisi menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun penjara.

Sementara itu, S terus menangis histeris hingga harus ditenangkan polwan.

Dia terus menangisi nasibnya dan berkata dalam bahasa Singkil, Oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup dipenjaraken (tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup dipenjarakan),” ujarnya sesuggukan.

Polwan kemudian memapah tersangka Sarwati seraya meminta untuk bersabar.

Baca juga: Siasat Ayu Dewi Cegah Ruam Popok pada Bayi, Patut Dicontoh Nih!

Polisi juga memotivasi tersangka jika ancaman hukuman itu bukan vonis karena bisa saja di pengadilan nanti akan berkurang.

Aparat kepolisian terus menenangkan tersangka dengan berbagai cara.

Polisi menjelaskan jika ancaman hukuman bukan keputusan pengadilan.

Polisi menganjurkan tersangka agar banyak berdoa, berzikir agar hukumannya dapat diringankan.

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi (Shutterstock via Kompas)

Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi memastikan jika berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersangka tidak mengalami gangguan jiwa alias sehat.

Karenanya, pelaku tetap diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rekonstruksi itu, ada 33 adegan yang dilakukannya.

Antara lain tersangka Sarwati langsung terdiam dan hanya berdiri sambil menggendong anaknya di depan pintu rumah mertua.

Lalu tersangka mematikan televisi seraya menggendong sang anak menuju rumah kakak ipar benama Deliati yang berada di seberang rumah mertuanya.

Tetapi tidak lama berada di rumah kakak iparnya, tersangka kembali ke rumah mertua lantaran sang anak terus menerus menangis.

Baca juga: Tak Sengaja Senggol Spion Motornya, Oknum TNI Halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis di Jatinegara

Kasus Lain; Ayah Habisi Bayi, Tabiat Pelaku Dibongkar Istri Muda

Bayinya dihabisi oleh sang suami, istri muda ini bongkar tabiat pelaku yang sudah tega melakukan hal tersebut.

Nasib pilu itu dialami oleh wanita berinisial PW, warga Semarang, Jawa Tengah.

Dia harus kehilangan buah hatinya yang masih berusia 18 bulan akibat ulah suami sirinya yang notabene adalah ayah kandung korban.

Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan (ISTIMEWA)

Kini pelaku bernama Adi Cahyono (39) sudah meringkuk di tahanan Polres Semarang.

Kendati begitu, PW masih tak bisa terima tiap kali mengingat perbuatan keji pelaku sampai membuat bayinya meregang nyawa.

Dikatakan PW, sebelum bayinya itu meregang nyawa pada 4 Juli 2021, sudah banyak sederet kekerasan yang dilakukan pelaku kepada korban.

Status hubungan PW dengan pelaku memang sebatas nikah siri.

Pelaku diketahui memiliki istri pertama.

Karenanya meski PW dan pelaku telah menikah siri selama tiga tahun, mereka tidak tinggal serumah.

Baca juga: Bayinya Dihabisi Sang Suami, Istri Muda Bongkar Tabiat Pelaku: Kalau Datang Pas Ada Butuhnya Doang

Kata PW, suami sirinya itu memang jarang menemuinya dan sang buah hati.

"Dia tinggal dengan istri pertamanya.

Jadi kalau ada butuhnya doang baru datang ke rumah kontrakan saya," kata dia, Kamis (19/8/2021).

PW membeberkan bahwa sejak buah hatinya lahir, pelaku sudah bersikap kasar.

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi (Tribunnews.com/Net)

Pelaku Adi, kata dia, sudah berulangkali mencubit, memukul, dan berlaku kasar pada anaknya tersebut.

"Saat datang ke kontrakan, anak digendong pasti nangis, kepala benjol, atau ada memar di tubuhnya," kata PW.

PW sendiri tak pernah tahu mengapai suami sirinya itu begitu benci dengan korban yang notabene adalah darag dagingnya sendiri.

Bahkan, ada momen yang tak bisa dilupakan PW ketika suami sirinya itu mengucapkan kata yang tak pantas kepada korban.

"Pas waktu itu anak saya, saya beri kalung dia pernah berkata, wah kalungnya cocok dipakai anjing.

Masak sama anak sendiri tega berkata seperti itu," ucap PW.

Baca juga: Teriakan Weny Dengar Suara Tangisan dari Pinggir Jurang, Ternyata Ada Bayi Kondisinya Memprihatinkan

Saat kejadian meninggalnya APP, PW sempat mencecar Adi dengan pertanyaan.

"Dia saya minta jujur tentang kejadian sebenarnya, tapi terus berkelit. Hingga saya lapor polisi," ungkapnya.

Saat ini PW berharap Adi dihukum seberat-beratnya atas perbuatan membunuh bayinya yang berinsial APP.

"Saya yang melahirkan dia dengan biaya sendiri, saya merawatnya.

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES)

Dia itu suami tak tahu diri, saat datang ke rumah selalu saya kasih uang, sekarang malah membunuh anak saya," ujarnya sembari terisak.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan kasus penganiayaan yang berujung kematian bayi tersebut saat ini sedang dalam penyusunan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Keterangan saksi dan barang bukti sudah lengkap.

Akhir bulan ini kita limpahkan," kata dia.

Tegar mengatakan petugas fokus pada penganiayaan terakhir yang menyebabkan korban meninggal.

"Otopsi dilakukan dengan pembongkaran kuburan karena sudah meninggal empat minggu," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Adi Cahyono alias Jambrong (39) warga Lingkungan Kalibelang Desa Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang tega membunuh anak kandungnya yang berusia 18 bulan.

Pembunuhan tersebut dilakukan pada 4 Juli 2021 dengan cara korban diayun ke atas sebanyak tiga kali.

Lemparan pertama dan kedua, korban ditangkap.

Namun di ayunan ketiga, sengaja tidak ditangkap sehingga jatuh dalam posisi tengkurap dengan bagian kepala yang terkena lebih dulu.

Korban yang kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan darah malah dianiaya hingga meninggal dunia.

Sebagian artikel ini disarikan dari SerambiNews.com dengan judul Ibu Pembunuh Bayi Histeris, Diancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved