Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Kasus Rekayasa Form Screeening Covid-19 Pasien RSU Tangsel, Oknum Petugas Diberi Sanksi

Oknum petugas medis yang terlibat pengisian formulir itu akan disanksi.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Tampak depan Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Pajajaran, Pamulang Barat, Pamulang 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Kasus dugaan rekayasa form screening atau form penyelidikan epidemiologi (PE) seorang pasien bersalin di RSU Tangerang Selatan (Tangsel), Pamulang, berbuntut panjang.

Oknum petugas medis yang terlibat pengisian formulir itu akan disanksi.

Hal itu diungkapkan Humas RSU Tangsel, Lasdo saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).

Lasdo mengatakan, sanksi diberikan guna peningkatan keamanan pasien di rumah sakit pelat merah utu.

Baca juga: RSU Tangsel Akui Merekayasa Form Screening Seorang Pasien Bersalin Sesuai Kriteria Covid-19 

"Mengenai kelalaian petugas tersebut akan dilakukan pembinaan sesuai rekomendasi tim keselamatan pasien rumah sakit untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali dan meningkatkan patient safety rumah sakit," jelas Lasdo.

Terkait detail sanksinya, Lasdo belum bisa memberi keterangan.

Namun menurutnya, dari tingkat risiko akibat kelalaian yang dilakukan terhadap pasien cukup rendah, sanksi hanya sebatas administratif.

Varian baru virus corona
Varian baru virus corona (GETTY IMAGES via BBC INDONESIA)

"Untuk pembinaan secara detail menunggu keputusan bidang pelayanan. Namun karena tidak ditemukan cidera/risiko keselamatan pada pasien, biasanya bersifat administratif dan pembinaan dari komite terkait, dalam hal ini komite keperawatan," pungkasnya.

Lasdo sebagai perwakilan RSU Tangsel, menjelaskan, bahwa pihaknya mengakui adanya kelalaian.

"Memang ada kelalaian petugas pada saat pengisian form PE untuk permintaan pemeriksaan TCM (tes cepat molekuler Covid-19," ujar Lasdo.

Lasdo beralasan, kondisi pasien tengah hamil usia 39-40 minggu dan membutuhkan tindakan segera.

Baca juga: Kades Pentingkan Dangdutan Daripada Keselamatan, Kapolres Geram: Covid-19 Naik Siapa Tanggung Jawab?

Form PE yang berfungsi mencatat data kesehatan pasienpun diisi sesuai kriteria Covid-19 agar segera di tes Covid-19, dalam hal ini TCM.

"Karena keadaan tertentu di lapangan, petugas yang menganamnesa pasien meminta petugas lain yang mengisi form PE tersebut karena permintaan untuk pemeriksaan swab TCM covid 19. Petugas tersebut mengisi kolom ceklis sesuai kriteria covid," jelas Lasdo.

"Memang terjadi kelalaian pengisian rekam medik," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved