Antisipasi Virus Corona di DKI
Patuh Prokes PPKM Level 4, Pedagang di Pasar Ular Plumpang Dapat Hadiah Sembako
PKL yang mematuhi aturan PPKM Level 4 menerima hadiah berupa sembako dari petugas Satpol PP
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pedagang kaki lima (PKL) yang mematuhi aturan PPKM Level 4 menerima hadiah berupa sembako dari petugas Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan.
Sembako tersebut dibagikan saat petugas melaksanakan patroli di Pasar Ular Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan Tita Rohimah mengatakan, ada lima tempat usaha yang didatangi dan tidak ditemukan adanya pelanggaran prokes.
"Bahkan pedagang di lokasi itu sudah divaksinasi Covid-19. Atas kepatuhannya terhadap prokes dan sudah melakukan vaksinasi, maka kita berikan paket sembako dan pemasangan stiker bertuliskan saya sudah divaksin," ucap Tita, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Antusias Warga Kota Bekasi Datang ke Mal untuk Vaksin
Paket sembako yang diberikan merupakan hasil swadaya dari anggota Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan.
Ini merupakan bentuk apresiasi kepada para pedagang yang berperan serta mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Kasus Rekayasa Form Screeening Covid-19 Pasien RSU Tangsel, Oknum Petugas Diberi Sanksi
"Dengan diberikannya paket sembako akan memotivasi para pedagang agar lebih disiplin lagi terhadap prokes dan aturan di masa perpanjangan PPKM Level 4. Mereka juga bisa ikut mensosialisasikan kembali pentingnya prokes dan vaksinasi kepada pembeli ataupun pedagang lainnya," kata Tita.
Selain membagikan sembako, petugas juga terus mengingatkan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan PPKM Level 4, seperti tidak boleh berjualan diatas pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Cek Syarat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini 3 Jenis Vaksin yang Diperbolehkan
Tita memastikan pengawasan rutin ini akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
"Intinya, mereka harus memahami dan menerapkan aturan tersebut karena bertujuan untuk menekan risiko penularan Covid-19," kata Tita.