Tewaskan Satu Remaja, Tawuran Maut di Mampang Prapatan Berawal dari Saling Ejek di Media Sosial

Tawuran di Jalan Bangka XI C, Mampang Prapatan, berawal dari aksi saling ejek di media sosial. Dalam tawuran tersebut merenggut nyawa satu remaja

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi tawuran - tawuran di Jalan Bangka XI C, Mampang Prapatan, berawal dari aksi saling ejek di media sosial. Dalam tawuran tersebut merenggut nyawa satu remaja 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengungkapkan, tawuran di Jalan Bangka XI C, Mampang Prapatan, berawal dari aksi saling ejek di media sosial.

Seorang remaja bernama Endra Baran Kumara (17) tewas dalam tawuran tersebut.

"Untuk sekian kali di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan ada kejadian tidak pidana tawuran. Bahkan kali ini dengan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Ini diawali dari saling ejek dalam akun media sosial," kata Agus saat merilis kasus ini, Jumat (20/8/2021).

Agus menjelaskan, dua kubu yang terlibat tawuran berasal dari kelompok remaja Bangka IX dan Bangka XI.

Sebelum aksi tawuran itu pecah, kedua kelompok berseteru selama beberapa hari sebelum di media sosial Instagram.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Kelompok remaja Bangka IX menggunakan akun @warkir2019. Sedangkan Bangka XI menggunakan akun @warmad.

Setelah peristiwa tawuran, akun Instagram @warmad berganti nama menjadi @angin_berkalu11.

Baca juga: 5 Pelaku Tawuran Maut yang Tewaskan Seorang Remaja di Mampang Ditangkap Polisi

"Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian yaitu pada tanggal 19 Agustus pagi hari itu admin dari akun @warmad itu mulai dini hari jam 4 pagi semacam ejekan bahwa lawannya ini nggak berani lagi," tutur Agus. 

Kurang dari 24 jam seusai tawuran yang menewaskan seorang remaja, polisi menangkap 11 orang pelaku.

11 pelaku tawuran tersebut berinisial MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), ZF (18), MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15).

"Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 11 orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto saat merilis kasus ini, Jumat (20/8/2021).

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Agus menuturkan, 11 orang pelaku tawuran tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami juga mengamankan dua orang lainnya, namun statusnya sebagai saksi karena keterlibatannya masih minim," ujar dia.

Peristiwa tawuran maut itu terjadi pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tawuran itu menewaskan seorang remaja bernama Endra Baran Kumara (17), warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Endra tewas setelah terkena 8 sabetan senjata tajam, dengan luka terparah di bagian leher dan kepala.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 bilah senjata tajam celurit, 2 stik golf, dan 7 unit ponsel.

Baca juga: Tawuran Maut di Mampang Prapatan, Seorang Remaja Tewas Kena Sabetan Senjata Tajam

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RIbNomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved