Viral di Media Sosial

Ngaku Tak Tahu Jalan saat Nyari Makan, Sopir Polisi Ini Lawan Arus hingga Tabrak Lari 2 Mobil

Pria berinisial AS menjadi tersangka karena melawan arus dan sempat menabrak lari dua kendaraan yang sedang melaju di Jalan Tentara Pelajar.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo sedang melihat mobil Fortuner berplat polisi kadaluwarsa yang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (22/8/2021). 

Begitu video itu viral di media sosial, si pemilik mobil lalu mengubungi penyidik.

Atas permintaan polisi, AS dibawa oleh majikannya ke Polres Jakarta Selatan.

Ditambah dengan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, AS  ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi kemudian hasil rekaman CCTV."

"Termasuk kesesuaian petunjuk, keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan."

"Setelah cek ulang tkp serta hasil gelar perkara penyidik tadi sore akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (22/8/2021).

Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka mengemudikan mobil itu seorang diri. 

"Menurut pengakuan awal dr si driver memang sendiri. Tapi tentu akan kita dalami lagi cari cctv-cctv termasuk juga keterangan dari saksi. Ini kan baru dua hari kejadian tentu akan kita dalami lagi," jelasnya.

Plat nomor tak aktif yang diam-diam digunakan oleh tersangka AS saat lawan arus dan menabrak dua pengendara mobil di Jalan Tentara Pelajar pada Jumat (20/8/2021).
Plat nomor tak aktif yang diam-diam digunakan oleh tersangka AS saat lawan arus dan menabrak dua pengendara mobil di Jalan Tentara Pelajar pada Jumat (20/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Tersangka disangkakan pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendati demikian, Sambodo melanjutkan tersangka tidak ditahan.

"Karena ancaman yang disangkakan kurang dari 5 tahun, tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved