Viral di Media Sosial

Ngaku Tak Tahu Jalan saat Nyari Makan, Sopir Polisi Ini Lawan Arus hingga Tabrak Lari 2 Mobil

Pria berinisial AS menjadi tersangka karena melawan arus dan sempat menabrak lari dua kendaraan yang sedang melaju di Jalan Tentara Pelajar.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo sedang melihat mobil Fortuner berplat polisi kadaluwarsa yang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (22/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Pria berinisial AS menjadi tersangka karena melawan arus dan sempat menabrak lari dua kendaraan yang sedang melaju di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

AS beralasan kecelakaan itu terjadi lantaran ia mengaku tak tahu jalan saat sedang dalam perjalanan mencari makan dari Bintara, Bekasi pada Jumat (20/8/2021) dini hari.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan AS pergi menggunakan mobil Fortuner milik majikannya yang merupakan anggota polisi aktif. 

Namun, tanpa seizin bosnya, AS diam-diam mengambil pelat dinas polisi bernomor 3488-07 yang sudah tak berlaku dari dalam gudang. Pelat ini diakui polisi asli, tetapi sudah lama tak diperpanjang.

"Kemudian pelat itu dipasang di mobil Fortuner milik majikannya. Lalu, ia pakai keluar malam sekitar pukul setengah 2 pagi dengan alasan mencari makan," kata Sambodo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru pada Minggu (22/8/2021).

Plat nomor tak aktif yang diam-diam digunakan oleh tersangka AS saat lawan arus dan menabrak dua pengendara mobil di Jalan Tentara Pelajar pada Jumat (20/8/2021).
Plat nomor tak aktif yang diam-diam digunakan oleh tersangka AS saat lawan arus dan menabrak dua pengendara mobil di Jalan Tentara Pelajar pada Jumat (20/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Pengakuan sementara AS, ia nekat mengambil pelat nomor kadaluwarsa agar dirinya merasa aman dari masyarakat ataupun petugas. 

Baca juga: Lawan Arus dan Tabrak 2 Mobil di Jalan Tentara Pelajar, Pengemudi Fortuner Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari kawasan Bintara, AS lurus melewati kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) melintasi Casablanca sampai ke Karet. 

Dari Karet, lanjut Sambodo, AS belok kiri melawan arus di Jalan Pejompongan sampai Jalan Tentara Pelajar.

Namun, rute yang diikutinya salah sehingga masuk ke jalur lawan arah.

"Melawan arah karena dia tidak tahu jalan."

Mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi yang diduga lawan arah dan menabrak pengendara di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi yang diduga lawan arah dan menabrak pengendara di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Tangkap layar Instagram @mala_hasan04)

"Awalnya mengikuti gmaps tetapi kemudian salah. Ada sepeda motor di depannya yang lawan arah, dia ikuti," ungkapnya. 

Di sinilah mulai kasus tabrak lari yang berbuntut panjang dan viral di media sosial. 

Penjelasan Polisi

Sekitar pukul 02.30 WIB, Fortuner yang dikendarai AS melawan arus dari Jalan Penjernihan sampai Jalan Tentara Pelajar

Saat berada di depan Warung Ikan Bakar Pak Tarjo, AS menyerempet mobil Mercedez Benz bernopol B 2464 KAA dan Mobil Peugeot bernopol DD 1531 UK warna putih secara berlawanan.

Baca juga: Viral Fortuner Hitam Berpelat Dinas Polisi Diduga Lawan Arah dan Tabrak Pengendara di Kebayoran Lama

"Jadi mobil Peugeot dan Mercy ini di jalan yang sesuai atau benar."

"Nah Mobil Fortuner melaju melawan arah," katanya. 

Tak tanggung jawab, AS tetap tancap gas meninggalkan dua mobil yang diserempetnya. 

Kedua mobil tersebut yang tak terima langsung berbalik arah mengejar mobil Fortuner hitam tersebut. 

Ketika sampai di dekat Apartemen Four Winds, AS kembali memutar arah lalu menabrak mobil Peugeot yang mengejar di belakangnya. 

 "Sehingga kena di samping kanan mobil Fortuner dan bagian depan daripada Peugeot," tambahnya. 

Mobil Fortuner kabur ke Jalan Permata Hijau menuju Jalan Panjang dan berbelok ke arah Jalan Pos Pengumben.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo sedang melihat mobil Fortuner berplat polisi kadaluwarsa yang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (22/8/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo sedang melihat mobil Fortuner berplat polisi kadaluwarsa yang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (22/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Mobil Mercy masih mengejar AS. 

Di Jalan Pos Pengumben, lanjut Sambodo, pengemudi Fortuner itu pun masih mengambil jalur berlawanan. 

AS mencoba berbelok ke kanan memasuki gang.

Namun, diportal.

"Kemudian berusaha mundur. Saat mundur, pengemudi Mercy menyeberang ke mobil tersebut."

"Namun, AS tetap melaju sehingga pengemudi itu terjatuh," jelasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Turun Buru Sopir Fortuner Berpelat Dinas Diduga Lawan Arah dan Tabrak Pengendara

Dijadikan Tersangka

Begitu video itu viral di media sosial, si pemilik mobil lalu mengubungi penyidik.

Atas permintaan polisi, AS dibawa oleh majikannya ke Polres Jakarta Selatan.

Ditambah dengan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, AS  ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi kemudian hasil rekaman CCTV."

"Termasuk kesesuaian petunjuk, keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan."

"Setelah cek ulang tkp serta hasil gelar perkara penyidik tadi sore akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (22/8/2021).

Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka mengemudikan mobil itu seorang diri. 

"Menurut pengakuan awal dr si driver memang sendiri. Tapi tentu akan kita dalami lagi cari cctv-cctv termasuk juga keterangan dari saksi. Ini kan baru dua hari kejadian tentu akan kita dalami lagi," jelasnya.

Plat nomor tak aktif yang diam-diam digunakan oleh tersangka AS saat lawan arus dan menabrak dua pengendara mobil di Jalan Tentara Pelajar pada Jumat (20/8/2021).
Plat nomor tak aktif yang diam-diam digunakan oleh tersangka AS saat lawan arus dan menabrak dua pengendara mobil di Jalan Tentara Pelajar pada Jumat (20/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Tersangka disangkakan pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendati demikian, Sambodo melanjutkan tersangka tidak ditahan.

"Karena ancaman yang disangkakan kurang dari 5 tahun, tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved