Antisipasi Virus Corona di DKI

Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi Moderna di Puskesmas Kramat Jati: Punya Penyakit Komorbid

Puskesmas Kecamatan Kramat Jati merupakan satu-satunya yang ditunjuk melakukan vaksinasi Covid-19 jenis Moderna bagi warga umum.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 jenis Moderna di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jumat (20/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur mulai melakukan vaksinasi Covid-19 menggunakan jenis Moderna bagi warga umum pada Jumat (20/8/2021).

Dari 10 Puskesmas Kecamatan di Jakarta Timur, Puskesmas Kecamatan Kramat Jati merupakan satu-satunya yang ditunjuk melakukan vaksinasi Covid-19 jenis Moderna bagi warga umum.

Sebelum ditetapkan untuk warga umum vaksin Covid-19 jenis Moderna ini hanya diperuntukkan dalam penyuntikan dosis tiga atau booster bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan.

Kepala Puskesmas Kecamatan Kramat Jati Inda Mutiara mengatakan vaksinasi Covid-19 jenis Moderna yang memiliki efikasi 94,1 persen untuk warga umum bakal dilakukan secara bertahap.

"Kita akan laksanakan untuk dosis pertama ini paling lambat sampai 3 Oktober 2021. Memang kalau kuota terbatas, makannya ada ketentuan yang diatur dari Pemprov DKI Jakarta," kata Inda di Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (21/8/2021).

Ketentuan dimaksud merupakan kriteria warga umum penerima vaksin Covid-19 jenis Moderna berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca juga: Kota Bekasi Terima 362.700 Dosis Vaksin Pfizer

Yakni warga memiliki komorbid atau penyakit penyerta dan kendala medis lain yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter, belum pernah menerima vaksin Covid-19 dosis satu.

Warga memiliki keperluan melakukan perjalanan ke negara yang mensyaratkan vaksin Moderna bagi warga asing, seperti pelajar yang hendak berkuliah di luar negeri dan ibu hamil memiliki komorbid.

"Kemudian berusia minimal 18 tahun ke atas, jika pernah terkonfirmasi Covid-19 maka sudah sembuh lebih dari 3 bulan. Vaksin Covid-19 Moderna ini juga hanya untuk warga ber-KTP atau berdomisili DKI Jakarta," ujarnya.

Sementara warga lain yang tidak termasuk dalam kriteria penerima Moderna tetap diarahkan menggunakan vaksin Covid-19 jenis Sinovac dan AstraZeneca yang lebih dulu digunakan.

Baca juga: Anies Sebut Vaksin Moderna Bermanfaat Untuk Orang yang Punya Komorbid

Inda menuturkan pelaksanaan vaksin Moderna dilakukan di halaman Puskesmas Kecamatan Kramat Jati bersamaan dengan vaksinasi warga umum dengan Sinovac dan AstraZeneca.

Bedanya bila warga umum penerima vaksin Covid-19 Sinovac dan AstraZeneca mendaftar lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI), penerima Moderna lewat https://bit.ly/daftarvaksinmodernapkmkj.

"Setelah mendaftar lewat link bitly nanti akan disampaikan jadwal waktu vaksinasi akan dikonfirmasi lewat email, atau WhatsApp, atau sms. Pelayanan vaksinasi Moderna dibuka hari Senin sampai Jumat," tuturnya.

Meski pada hari pertama pelaksanaan Jumat (20/8/2021) diikuti sebanyak 50 warga umum, Inda mengatakan pihaknya menargetkan kuota peserta harian ditingkatkan hingga 100 per hari.

Baca juga: Anies Sebut Vaksin Moderna Bermanfaat Untuk Orang yang Punya Komorbid

Interval dosis dua vaksinasi Covid-19 Moderna yang bertujuan menciptakan herd immunity atau kekebalan komunal bagi warga umum ini dilakukan 28 hari setelah penyuntikan dosis satu

"Jadi nanti untuk pelaksanaannya kurang lebih seminggu bisa 500-600 peserta. Pelaksanaannya sama di lokasi dengan warga umum untuk Sinovac dan AstraZeneca. Tapi ada antrean khusus," lanjut Inda.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved